SuaraJawaTengah.id - Eko Prasetyo (30), tersangka pembunuhan kerabat Presiden Jokowi, Yulia (42) segera menjalani sidah perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kastreskrim AKP Muhammad Alfan menyebut berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Tersangka dikenai pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 187 tentang pembakaran mobil, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Kami tinggal menunggu jadwal sidang saja untuk kasus pembunuhan Yulia. Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan belum lama ini," kata AKP Muhammad Alfan dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).
Seperti ditahui, Yulia dibunuh oleh rekan bisnisnya Eko Prasetyo lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia di Bendosari, Sukoharjo, 20 Oktober silam.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukoharjo telah menggelar pra-rekonstruksi yang terungkap ada tujuh TKP terkait kasus pembunuhan Yulia.
"Tujuh TKP ini sesuai alur yaitu kandang ayam, rumah tersangka, Jembatan Serenan, rumah saksi bayar utang, TKP pembakaran, BRI, SPBU," tegas Alfan.
Tujuh tempat tersebut diketahui berdasarkan hasil pra-rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (26-27/10/2020).
Kejadian bermula saat pelaku dan korban bertemu di kandang ayam. Tiba-tiba pelaku menghantam kepala Yulia dengan linggis sampai meninggal.
Baca Juga: Waspada! Libur Panjang Banjarnegara dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Lebat
Pelaku juga menggasak harta korban sebelum akhirnya membakar jasad di depan toko bangunan Mekar Jaya.
Pelaku membakar jasad korban secara spontan diduga karena kebingungan. Sementara itu pembunuhan terhadap Yulia di TKP kandang ayam itu memang telah direncanakan Eko sehari sebelum mengeksekusi.
Adapun motif pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai harta. Seperti diketahui, pelaku terlilit utang Rp145 juta kepada korban. Selain itu, pelaku juga memiliki utang kepada pihak lain.
Berita Terkait
-
104 Toko Online Ramaikan UKM Virtual Expo di Jateng
-
Liburan ke Candi Borobudur, Siap-Siap Rapid Test Covid-19
-
Penyandang Disabilitas Hadir dalam Upacara Sumpah Pemuda di Jateng
-
Waduh! Pandemi Covid-19, Kekerasan Terhadap Anak di Wonogiri Meningkat
-
Hari Sumpah Pemuda, Mengapa Ganjar Pranowo Dapat Kado?
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama