Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:38 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi mengambil langkah penyekatan untuk menekan angka Covid-19. Masyarakat yang hendak masuk ke kabupaten tersebut wajib menunjukan negatif Covid-19 dari tes cepat antigen

Pemkab Banyumas mengklaim akan menggandeng kabupaten tetangga dalam melakukan penyekatan di daerah perbatasan dalam rangka membatasi pendatang guna mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Untuk lokasi baru diputuskan lima tempat, serentak, dan mengajak bekerja sama dengan kabupaten tetangga," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dilansir dari ANTARA, Rabu (20/1/2021).

Dia tidak menyebutkan secara rinci lokasi titik penyekatan tersebut, hanya mengatakan bahwa lokasinya sama dengan lokasi penyekatan sebelumnya, jalan utama di perbatasan antar-kabupaten.

Baca Juga: Duh! Curi Rokok 7 Batang dan Mie Instan, Bocah di Banyumas Ditangkap Polisi

Menurut dia, penyekatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pendatang tapi juga setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas.

Dalam hal ini, kata dia, setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes cepat antigen negatif.

Warga yang tidak memiliki surat keterangan tersebut, dia mengatakan, bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pemeriksaan antigen berbayar yang disediakan oleh rumah sakit swasta di lokasi penyekatan.

"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyediakan layanan tes antigen," katanya.

Mengenai kebijakan bagi warga Banyumas berpenghasilan rendah yang bekerja di kabupaten tetangga, Bupati mengatakan bahwa hal itu akan ada dalam klausul surat keputusan yang sedang disusun.

Baca Juga: Alvin Lie Ungkap Dugaan Pemalsuan Hasil Rapid Test Corona di Bandara Lombok

"Kita tidak kaku. Nanti bisa kita bicarakan, ada antigen gratis untuk hal khusus," katanya.

Load More