SuaraJawaTengah.id - Setelah kasus anak menggugat ibu kandungnya di Kabupaten Demak, kini kasus yang serupa juga terjadi di Kota Salatiga. Kasus tersebut melibatkan Dewi Firdauz selaku ibu dan Alfian Prabowo (26) selaku anak kandungnya.
Dalam gugatan Alfian, tertulis bahwa Dewi Firdauz selaku ibu kandungnya diminta untuk mengembalikan mobil fortuner dan membayar biaya sewa pemakaian mobil tersebut sejak 2013.
Alfian Prabowo melalui kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran membenarkan jika niatan Alfian menggugat ibu kandungnya. Menurutnya, apa yang dilakukan Alfian adalah inisiatifnya sendiri.
“Ini inisiatif Alfian sendiiri tanpa ada dorongan orang lain,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan, untuk persoalan mobil, biaya sewa dan beberapa hal lain yang tertulis digugatan adalah bukan tujuan utama dari Alfian. Hal itu dilakukan Alfian karena kecewa, orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian
“Sebenarnya, Alfian ingin mendamaikan kedua orang tuanya,” ucapnya.
Alfian berharap, jika memang terpaksa berpisah dia menginginkan agar kedua orang tuanya Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz untuk berpisah dengan cara yang baik-baik.
“Kalau ingin berpisah ya caranya yang baik-baik. Tujuannya Alfian untuk mendamaikan,” katanya.
Dalam kasus tersebut, dia meyakini jika tak ada paksaan maupun skenario lain. Menurutnya, kliennya lelah melihat kondisi keluarganya. Meski demikian, kliennya berharap agar kedua orang tuanya berdamai.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Rampas Uang Setengah Miliar dari Karyawan Distributor Gas
"Ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Sebelumnya, surat bewarna coklat yang tiba di rumah Dewi Firdauz (50) warga Manyaran, Kota Semarang membuatnya lemas. Bagaimana tidak, surat tersebut datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga.
Lebih terkejutnya lagi, isi surat tersebut ternyata berisi gugatan perdata oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial AP (26). Dewi digugat oleh AP yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan mobil Fortuner yang dibawanya.
"Anak saya menuntut agar mobilnya diberikan kepadanya karena saat saya beli memang atas nama dia," jelasnya saat ditemui di Kawasan Museum Mandala Semarang, Rabu (20/1/2021).
Selain diminta untuk memberikan mobil Fortuner, Dewi juga dituntun untuk membayar uang sewa karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp200 juta.
"Jadi biaya sewa itu dihitung sejak pertama beli pada bulan Febuari 2013 sampai sekarang. Nah itu ditotal sampai tahun ini, angkanta Rp200 juta," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha