Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 22 Januari 2021 | 13:27 WIB
Dewi Firdauz menemani AP saat wisuda online (istimewa) 

SuaraJawaTengah.id - Setelah kasus anak menggugat ibu kandungnya di Kabupaten Demak, kini kasus yang serupa juga terjadi di Kota Salatiga. Kasus tersebut melibatkan Dewi Firdauz selaku ibu dan Alfian Prabowo (26)  selaku anak kandungnya.

Dalam gugatan Alfian, tertulis bahwa Dewi Firdauz selaku ibu kandungnya diminta untuk mengembalikan mobil fortuner dan membayar biaya sewa pemakaian mobil tersebut sejak 2013.

Alfian Prabowo melalui kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran membenarkan jika niatan Alfian menggugat ibu kandungnya. Menurutnya, apa yang dilakukan Alfian adalah inisiatifnya sendiri.

“Ini inisiatif Alfian sendiiri tanpa ada dorongan orang lain,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Perampok Bersenpi Rampas Uang Setengah Miliar dari Karyawan Distributor Gas

Ia mengatakan, untuk persoalan mobil, biaya sewa dan beberapa hal lain yang tertulis digugatan adalah bukan tujuan utama dari Alfian. Hal itu dilakukan Alfian karena kecewa, orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian

“Sebenarnya, Alfian ingin mendamaikan kedua orang tuanya,” ucapnya.

Alfian berharap, jika memang terpaksa berpisah dia menginginkan agar kedua orang tuanya Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz untuk berpisah dengan cara yang baik-baik.

“Kalau ingin berpisah ya caranya yang baik-baik. Tujuannya Alfian untuk mendamaikan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, dia meyakini jika tak ada paksaan maupun skenario lain. Menurutnya, kliennya lelah melihat kondisi keluarganya. Meski demikian, kliennya berharap agar kedua orang tuanya berdamai.

Baca Juga: Cerita Wanita Digugat Anak Kandung Gegara Mobil Fortuner

"Ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Sebelumnya, surat bewarna coklat yang tiba di rumah Dewi Firdauz (50) warga Manyaran, Kota Semarang membuatnya lemas. Bagaimana tidak, surat tersebut datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga.

Lebih terkejutnya lagi, isi surat tersebut ternyata berisi gugatan perdata oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial AP (26). Dewi digugat oleh AP yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan mobil Fortuner yang dibawanya.

"Anak saya menuntut agar mobilnya diberikan kepadanya karena saat saya beli memang atas nama dia," jelasnya saat ditemui di Kawasan Museum Mandala Semarang, Rabu (20/1/2021).

Selain diminta untuk memberikan mobil Fortuner, Dewi juga dituntun untuk membayar uang sewa karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp200 juta.

"Jadi biaya sewa itu dihitung sejak pertama beli pada bulan Febuari 2013 sampai sekarang. Nah itu ditotal sampai tahun ini, angkanta Rp200 juta," ujarnya.

Jika Dewi tak sanggup membayar, AP akan menjadikan rumah ibunya yang berada di Manyaran itu menjadi jaminan. Hal itulah yang membuat Dewi sampai hari ini lemas karena tak mengira anaknya akan tega berbuat seperti itu.

"Terus kalau rumah saya jadi jaminan, terus saya mau tinggal dimana? Masa iya dia tega melihat ibunya terlantar," keluhnya.

Padahal, lanjut Dewi, jika AP yang merupakan anak keduanya itu main ke rumah Dewi pintunya selalu terbuka selama 24 jam  Selain itu, kamar untuk AP juga selalu dibersihkan.

"Jadi mau apalagi yang diminta, " tanya Dewi.

Sampai saat ini, chat WhatsApp Dewi kepada AP tak pernah mendapatkan jawaban. Tak hanya WhatsApp, dia juga coba menghubungi AP yang saat ini berada di Jogjakarta, namun tak dapat jawaban juga.

"Saya sebenarnya ingin masalah ini diselesaikan secara keluarga, toh saya ibu kandungnya dan dia adalah anak saya," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More