SuaraJawaTengah.id - Setelah kasus anak menggugat ibu kandungnya di Kabupaten Demak, kini kasus yang serupa juga terjadi di Kota Salatiga. Kasus tersebut melibatkan Dewi Firdauz selaku ibu dan Alfian Prabowo (26) selaku anak kandungnya.
Dalam gugatan Alfian, tertulis bahwa Dewi Firdauz selaku ibu kandungnya diminta untuk mengembalikan mobil fortuner dan membayar biaya sewa pemakaian mobil tersebut sejak 2013.
Alfian Prabowo melalui kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran membenarkan jika niatan Alfian menggugat ibu kandungnya. Menurutnya, apa yang dilakukan Alfian adalah inisiatifnya sendiri.
“Ini inisiatif Alfian sendiiri tanpa ada dorongan orang lain,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan, untuk persoalan mobil, biaya sewa dan beberapa hal lain yang tertulis digugatan adalah bukan tujuan utama dari Alfian. Hal itu dilakukan Alfian karena kecewa, orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian
“Sebenarnya, Alfian ingin mendamaikan kedua orang tuanya,” ucapnya.
Alfian berharap, jika memang terpaksa berpisah dia menginginkan agar kedua orang tuanya Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz untuk berpisah dengan cara yang baik-baik.
“Kalau ingin berpisah ya caranya yang baik-baik. Tujuannya Alfian untuk mendamaikan,” katanya.
Dalam kasus tersebut, dia meyakini jika tak ada paksaan maupun skenario lain. Menurutnya, kliennya lelah melihat kondisi keluarganya. Meski demikian, kliennya berharap agar kedua orang tuanya berdamai.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Rampas Uang Setengah Miliar dari Karyawan Distributor Gas
"Ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Sebelumnya, surat bewarna coklat yang tiba di rumah Dewi Firdauz (50) warga Manyaran, Kota Semarang membuatnya lemas. Bagaimana tidak, surat tersebut datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga.
Lebih terkejutnya lagi, isi surat tersebut ternyata berisi gugatan perdata oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial AP (26). Dewi digugat oleh AP yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan mobil Fortuner yang dibawanya.
"Anak saya menuntut agar mobilnya diberikan kepadanya karena saat saya beli memang atas nama dia," jelasnya saat ditemui di Kawasan Museum Mandala Semarang, Rabu (20/1/2021).
Selain diminta untuk memberikan mobil Fortuner, Dewi juga dituntun untuk membayar uang sewa karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp200 juta.
"Jadi biaya sewa itu dihitung sejak pertama beli pada bulan Febuari 2013 sampai sekarang. Nah itu ditotal sampai tahun ini, angkanta Rp200 juta," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!