SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diklaim telah menurunkan angka positif Covid-19 di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerangkan, dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh Provinsi di Indonesia, ternyata yang melakukan PPKM Jawa-Bali, hanya Jateng dan Bali yang memiliki skor yang bagus.
"Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67% dan Bali 60,32%. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70%," kata Ganjar, Senin (25/1/2021).
Artinya, dari hasil itu dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras sehingga achievementnya tercapai. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.
"Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away," terangnya.
Selama PPKM lanjut Ganjar, penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan memperoleh 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran.
Ada pula obyek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.
"Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794," jelas Ganjar.
PPKM Jilid 2
Baca Juga: Januari-Februari Puncak Musim Hujan, BPBD Solo Minta Warga Waspada
Dalam kesempatan itu, Ganjar juga mengatakan sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan PPKM jilid 2 sampai 8 Februari nanti.
Prinsipnya, seluruh Kabupaten/Kota diminta menyiapkan beberapa hal, termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing.
"Minimal di setiap Kabupaten/Kota ada 15 ICU khusus untuk Covid-19, sehingga kalau ada yang emergency bisa masuk. Kami juga meminta masyarakat proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala Covid-19 untuk mengurangi resiko kematian karena terlambat penanganan," ucapnya.
Dalam PPKM jilid dua ini, Ganjar mengatakan ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional. Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.
"Pusat perbelanjaan atau mall juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," jelasnya.
Ganjar juga menegaskan bahwa tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 50 persen. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan operasi yustisi untuk melakukan pengetatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah