”AI sendirian ke Puskesmas. Karena keluarganya tidak ada di Jepara. Baru diketahui, ada indikasi ingin mengugurkan kandungan atau aborsi,” terang Johan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku. BA masih ditahan di Polres Jepara. Sedangkan AI tidak ditahan lantaran masih usia di bawah umur.
Selain itu, AI juga mengalami pendarahan dan kini sedang di rawat di RSUD RA Kartini Jepara.
Atas tindakan itu, AI akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 3 Jo 76C Undang-undang Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Namun, akan dialternatifkan dan diakumulatifkan dengan pasal 248 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, untuk BA akan diancam dengan pasal yang sama. Namun, dialternatifkan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor: Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Stop Antre! BI Siapkan Rp26,3 T Uang Baru di Jateng, Wajib Pesan Online Dulu
-
Dompet Warga Jateng Menjerit! Tagihan Listrik dan Harga Beras Meroket, Inflasi Tembus 4,43 Persen
-
Tragedi Razia Sabung Ayam di Tegal: 7 Fakta Ditemukannya Korban Tenggelam di Sungai Ketiwon
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Operasi Fraktur Tangan Berjalan Lancar, Kushedya Hari Yudo Kini Fokus Pemulihan