SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian pulsa dan voucher game dari Telkomsel. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus itu nilai yang dicuri mencapai Rp1.578.811.200.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfhi, mengatakan kasus pencurian pulsa dan voucer game itu kali pertama terendus oleh pihak Telkomsel yang menemukan adanya transfer pulsa yang tidak wajar dalam rentang waktu 6 bulan terakhir, mulai Juni 2020-Januari 2021.
Pihak Telkomsel pun menduga adanya pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pasca-bayar ke prabayar. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya pelanggan kartu pasca-bayar yang mengeluhkan tagihan yang tidak wajar. Mereka juga mengeluh adanya pembelian voucer game yang tidak pernah dilakukan.
“Indikasi semacam ini juga terjadi di beberapa tempat. Tapi, yang berkembang ada di Telkomsel wilayah Jateng, Yogyakarta, dan Sumatra Selatan,” ujar Kapolda dilansir dari Semarangpos.com di Semarang, Senin (8/2/2021).
Adanya temuan kasus itu pun membuat penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Alhasil, mereka pun meringkus tiga tersangka yang berinisal RRS alias K, FDS, dan ATS.
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. RRS alias K berperan sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucer game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan, ATS sebagai eksekutor transfer pulsa.
Pelaku beraksi dengan cara melakukan transfer pulsa dari nomor prabayar milik orang lain ke nomor telepon miliknya. Sementara untuk membeli voucer game, pelaku menggunakan nomor pasca-bayar milik orang lain.
Setelah pulsa dan voucer game yang dicuri dari pelanggan lain, pelaku pun menjual ke pelanggan lain dengan harga lebih murah.
“Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,” sambung Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald.
Baca Juga: KPAI: Subsidi Kuota untuk Siswa Banyak yang Tak Dipakai Buat Belajar
Dijual Murah
Dirreskrimsus menambahkan pulsa dan voucher game Telkomsel yang dicuri itu dijual dengan harga murah, yakni diskon 20%. Sehingga, pulsa seharga Rp1 juta dijual pelaku dengan harga Rp800.000, dan pulsa Rp500.000 dijual Rp400.000.
Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari media sosial Facebook. Untuk tiap NIK KTP yang didapat pelaku mengeluarkan biaya Rp5.000.
Sementara itu, hasil pencurian pulsa dan voucher game tersebut dijual secara online ke beberapa pelanggan yang berada di wilayah Sumatra, Balikpapan, Samarinda, dan Medan. Sedangkan kartu perdana Telkomsel yang diperoleh pelaku dijual ke beberapa wilayah seperti Semarang, Kudus, dan Pati.
“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna.
Saat ini pelaku pun masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Lonjakan Kasus Campak, Ajak Warga Hidup Sehat
-
BRI-Pegadaian-PNM Makin Solid dan Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan
-
6 Produk Zojirushi Terlaris di Blibli
-
Ngeri! Balita Usia 1,5 Tahun Alami Hipotermia di Gunung Ungaran, Ini 5 Faktanya