Pada tahun 2017 yang lalu, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam ceramahnya menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara thagut, di mana pemerintah bagian dari musuh Islam. Hal itu diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Ormas yang digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Islam (HTI).
Selain itu, dirinya juga mengobarkan fitnah dan provokasi bahwa dengan UU Ormas akan digunakan pemerintah untuk membubarkan gerakan Islam lainnya. Untuk itu, menurutnya UU Ormas tersebut harusnya dilawan oleh kelompok Islam.
Tidak cukup sampai di situ, kontroversi Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih berlanjut. Dirinya juga sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh aktivis Permadi Arya alias Abu Janda. Dirinya dipolisikan atas tuduhan menyebarkannya ancaman pembunuhan di media sosial.
Selain masalah dengan aktivis Permadi Arya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga pernah membuat unggahan kontroversial pada video potongan ceramahnya yang viral di dunia maya, namun telah diklarifikasi.
Terbaru adalah perseteruan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dengan Nikita Mirzani. Dalam video yang ia unggah di akun twitter @ustadzmaaher_ kurang lebih dua menitan itu meminta Nikita Mirzani untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Kronologi Meninggalnya Ustadz Maaher
Polri membeberkan kronologis meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibiatau Soni Eranata. Terkuak bahwa beberapa kali Maaher sempat mengeluh sakit sebelum akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, pada Senin (8/2/2021) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa status Ustadz Maaher kekinian merupakan tahanan titipan Kejaksaan.
Maaher selaku tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Ustadz Maaher Dimakamkan di Sebelah Syekh Ali Jaber, Banyak Dengar Al Quran
Namun, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Maaher, kata Argo memang sempat mengeluh sakit. Dia juga sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Kemudian, Argo menyampaikan bahwa Maaher kembali mengeluh sakit usai pihaknya melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Selanjutnya, petugas Rutan Bareskrim Polri pun menurut Argo sempat menyarankan Maaher untuk dibawa ke RS Polri. Hanya saja, Argo mengklaim bahwa yang bersangkutan menolak sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ujarnya.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan Jaksa," imbuh Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak
-
Hadapi Persis Solo, Kendal Tornado FC Akui Jadi Ujian Mental di Stadion Manahan
-
Gus Yasin Bongkar Peran Penting Anak Muda Jateng Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Dari Loper Koran hingga Doktor, Cerita Arief Tuntaskan Disertasi Sambil Jaga Ibu di Rumah Sakit
-
Timnas ke Final, Pemprov Jateng Pastikan Nobar Berlanjut hingga Laga Puncak