Pada tahun 2017 yang lalu, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam ceramahnya menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara thagut, di mana pemerintah bagian dari musuh Islam. Hal itu diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Ormas yang digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Islam (HTI).
Selain itu, dirinya juga mengobarkan fitnah dan provokasi bahwa dengan UU Ormas akan digunakan pemerintah untuk membubarkan gerakan Islam lainnya. Untuk itu, menurutnya UU Ormas tersebut harusnya dilawan oleh kelompok Islam.
Tidak cukup sampai di situ, kontroversi Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih berlanjut. Dirinya juga sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh aktivis Permadi Arya alias Abu Janda. Dirinya dipolisikan atas tuduhan menyebarkannya ancaman pembunuhan di media sosial.
Selain masalah dengan aktivis Permadi Arya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga pernah membuat unggahan kontroversial pada video potongan ceramahnya yang viral di dunia maya, namun telah diklarifikasi.
Terbaru adalah perseteruan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dengan Nikita Mirzani. Dalam video yang ia unggah di akun twitter @ustadzmaaher_ kurang lebih dua menitan itu meminta Nikita Mirzani untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Kronologi Meninggalnya Ustadz Maaher
Polri membeberkan kronologis meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibiatau Soni Eranata. Terkuak bahwa beberapa kali Maaher sempat mengeluh sakit sebelum akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, pada Senin (8/2/2021) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa status Ustadz Maaher kekinian merupakan tahanan titipan Kejaksaan.
Maaher selaku tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Ustadz Maaher Dimakamkan di Sebelah Syekh Ali Jaber, Banyak Dengar Al Quran
Namun, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Maaher, kata Argo memang sempat mengeluh sakit. Dia juga sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Kemudian, Argo menyampaikan bahwa Maaher kembali mengeluh sakit usai pihaknya melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Selanjutnya, petugas Rutan Bareskrim Polri pun menurut Argo sempat menyarankan Maaher untuk dibawa ke RS Polri. Hanya saja, Argo mengklaim bahwa yang bersangkutan menolak sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ujarnya.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan Jaksa," imbuh Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah