Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov saat pendekatan restorative justice guna mendamaikan Sunyoto dan Pujiono yang telah berseteru selama 2 tahun gara-gara tiga kaleng cat tembok. [Foto: ANTARA/HO-Polres Purbalingga]
Hibnu menambahkan, masalah melaporkan itu hak setiap orang di era demokrasi dan keterbukaan. Namun demikian perlu melihat legal standing-nya dan kualitas perkaranya, apakah perkara ini bersinggungan antara pidana dan perdata ataukah pidana murni.
"Jika pidana murni, harus diketahui siapa korbannya, berapa, dan alasannya apa. Polisi harus menggali terus perkembangannya, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice." pungkasnya.
Pendekatan restorative justice dapat menjadi langkah untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan