Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Februari 2021 | 16:19 WIB
Suami korban yang diduga Malapraktik Rumah Sakit di Semarang, Jevry Christian Harsa dengan Kuasa hukum korban Iput Prasetyo Wibowo. [Dok.istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Setelah RS Telogorejo, kini giliran RS Hermina yang dilaporkan ke polisi karena adanya dugaan malapraktik ketika melayani pasien bernama Ningrum Santi (23) ketika hendak melahirkan bayinya.

Setelah melahirkan, Santi yang diduga menjadi korban malapraktik koma selama tiga bulan dengan kondisi lumpuh. Dia tak dapat bergerak dan berbicara setelah koma berbulan-bulan itu.

"Kondisi bayi yang baru dilahirkan Nigrum juga mengalami nafas tersenggal sebelum akhirnya meninggal dunia," jelas Kuasa hukum korban malapraktik Iput Prasetyo Wibowo ketika dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Padahal, lanjutnya, jika dilihat dari rekam medis terkahir kondisi bayi tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan. Namun, saat itu tubuh bayi nampak membiru dan terlihat mengalami kesulitan bernafas.

Baca Juga: Delapan Remaja di Semarang Tertipu Biro Jodoh Online, Ini Kata Psikolog

"Tapi pada Jumat esok harinya bayinya sudah meninggal dunia tanpa memberi tahu secara detil penyebab kematiannya," ujarnya.

Setelah tiga bulan sejak dilakukannya operasi, Santi mulai sadar dan selanjutnya dipidahkan ke ruang perawatan intensif tapi kondisinya masih sama.

"Atau dengan kata lain untuk makan dan bernafas masih menggunakan alat bantu, buang air masih menggunakan popok. Ini jauh sekali dengan kondisi awal saat dia datang ke rumah sakit,"katanya.

Setelah menjalani perawatan selama berbulan-bulan, lanjut dia, akhirnya pada tanggal 31 Desember pihak rumah sakit meminta agar Ningrum pulang ke rumahnya.

Saat itu, mereka berkilah sudah tidak ada lagi tindakan medis yang dapat dilakukan lagi dengan kondisi Santi yang seperti itu.

Baca Juga: Katahuan Bawa Pisau Rakitan, Napi LP Kedungpane Dikurung di Sel Tikus

Namun, sebelum  dipulangkan, pihak rumah sakit menjanjikan akan melakukan kunjungan ke rumah pasien sedikitnya dua kali dalam satu minggu untuk melakukan terapi kepada Santi.

"Tapi kenyataannya tidak dilakukan sesuai janji yang disampaikan," ungkap dia.

Sementara itu, suami korban, Jevry Christian Harsa juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng Subdit 1 Indagsi.

"Selama ini kami sudah melakukan 7 kali upaya mediasi dengan pihak rumah sakit. Tapi selalu buntu dan tidak ada kesepakatan," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More