SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang kedapatan memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabur yakni TU (35) dan EP (27) warga RT 01/RW 01 Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Kasatnarkoba Polres Jepara, Iptu Sulistyono mengatakan, kedua pelaku tersebut memang sudah ditarget operasi (TO) sejak lama.
Meski tergolong lihai dalam menghindar dan menutupi jejak. Pasutri tersebut tak selamanya dapat mengelabuhi kejaran petugas.
"Lama di TO. Indikasi sebagai pengedar. Dibuntuti gerak geriknya. Suatu saat pergi keluar dan ditangkap," jelas Sulis, Selasa (23/2/2021).
Dalam keterangannya, TU yang adalah seorang petani yang sudah memakai sabu-sabu selama 1,5 tahun. Tak hanya mengonsumsi sendiri, dia juga mengajak istrinya untuk menikmati sabu-sabu.
TU mengaku, mendapatkan barang haram itu dari temannya di Semarang.
"Saya beli dari teman-teman. Saya pakai untuk dopping," ungkapnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama 2 bulan terakhir. Tercatat pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 680 pil tanpa izin edar dan 50 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Miris, Emak-emak Terpaksa Jualan Sabu karena Penghasilan Suami Tak Jelas
Dalam gelar perkara itu, Polres Jepara mengumumkan berhasil meringkus sebanyak 12 tersangka.
Mereka adalah AR (34) warga RT 06/RW 02 Desa Welahan, S (57) warga RT 01/RW 02 Desa Tengguli Kecamatan Bangsri, S (60) warga RT 03/RW 03 Desa Tubanan Kecamatan Kembang.
NA (35) warga RT 07/RW 03 Desa Pelang Kecamatan Mayong, BS (53) warga RT 01/RW 03 Desa Bondo Kecamatan Bangsri, J (42) warga Desa Ngasem Kecamatan Batealit.
Kemudian, SA (33) RT 25/RW 05 Desa Ragunglampitan Kecamatan Batealit, SG (36) warga RT 13/RW 03 Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, MM (40) warga RT 04/RW 04 Desa Krasak Kecamatan Pecangaan.
Terakhir pasutri berinisial TU (35) dan EP (27) warga RT 01/RW 01 Desa Cepogo Kecamatan Kembang, serta D (41).
"Para tersangka diancam hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun," tegas Sulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Banjir Bandang Sapu Wisata Guci Tegal di Tengah Liburan, Pancuran 13 Tertutup Lumpur dan Batu
-
Libur Nataru Lebih Tenang, Pertamina Siagakan Motorist, hingga Serambi MyPertamina
-
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah