
SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Jawa Tengah meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk serius menangani banjir yang ada di Kota Semarang sejak beberapa hari yang lalu.
Kepala Ombudsmen Perwakilan Jateng, Siti Farida meminta komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap warga. Dia juga meminta keterangan kepada pemerintah terkait banjir yang terjadi di Jateng.
"Kita meminta keterangan pemerintah daerah untuk penanganan banjir di wilayah Jateng. Kita menagih janji komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga," jelasnya kepada Suara.com, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, banjir yang terjadi di Jateng sejak beberapa hari yang lalu merupakan masalah yang serius. Untuk itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk serius menangani permasalah banjir tersebut.
"Banjir di Jateng dibutuhkan keseriusan," ujarnya.
Selain soal banjir, dia juga mengingatkan kepada pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat seperti kualitas makanan yang akan didistribusikan kepada masyarakat yang sedanng terdampak oleh banjir.
"Pemerintah harus memberhatikan kebutuhan dasar masyarakat yang sedang terdampak oleh banir," ucapnya.
![Banjir menggenangi di Jalan Pemuda Kota Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/23/10283-banjir-semarang.jpg)
Dalam hal ini, masyarakat mengalami kerugian materil akibat banjir yang terjadi di beberapa daerah di Jateng. Untuk itu dia meminta kepada pemerintah untuk melakukan telaah ganti rugi bahi korban banjir.
"Dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian," paparnya.
Baca Juga: Setelah Anies, Kini Kota Bekasi Salahkan Bogor Kirim Sampah Hingga Banjir
Untuk ganti rugi materil, menurutnya sudah tertulis dalam Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik “Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.”
"Penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia dan disabilitas," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Viral! Tiga Anak di Sragen Terancam Hukuman Penjara Usai Coret Bendera Merah Putih
-
7 Ide Desain Teras Joglo Kekinian, Cocok untuk Rumah Besar Hingga Minimalis
-
Goodbye Jazz Atas Awan! Dieng Culture Festival 2025 Pilih Kembali ke Akar Budaya
-
Gara-gara Rebutan Pemandu Karaoke Saat Jam Kerja, Dua Pejabat Kudus Resmi Dicopot!
-
Viral! Perjuangan Gadis Kecil di Semarang Susuri Bantaran Sungai, Akses Jalan Diduga Ditutup