SuaraJawaTengah.id - Kepala Dusun 3 Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Purwanto Nugroho akhirnya dikenai sanksi. Hal tersebut buntut dari pemukulan yang dilakukannya terhadap seorang anak dan terekam CCTV dari sebuah rumah.
Kapolsek Wangon Banyumas , AKP Suprijadi menjelaskan proses mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan pada hari Jumat (26/2/2021) malam.
"Mediasi sudah dilakukan kemarin siang, baru selesai semalam habis isya. Dari pihak orangtua korban memang menyerahkan masalah itu kepada Pak Kades. Karena yang melakukan itu Kadus. Antara pelaku dan korban bertetangga," katanya saat dihubungi di Banyumas, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Suprijadi, orangtua korban tidak menuntut proses hukum. Ia hanya meminta Kadus tersebut dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah adanya kejadian tersebut pihak desa kemudian membentuk tim untuk menjalani proses dari mulai pemeriksaan sampai dijatuhi sanksi.
"Sanksinya sesuai perbup nomor 16 tahun 2008 tentang pedoman peraturan disiplin aparat pemerintah desa. Itu isinya pemotongan penghasilan tetap sebesar 50 persen untuk jangka waktu enam bulan kedepan," jelasnya.
Selain sanksi, kadus tersebut juga diminta untuk membuat pernyataan meminta maaf, baik kepada keluarga korban maupun masyarakat Wangon.
"Untuk itikad baiknya dari pelaku, istilahnya memberikan uang kerohiman sebesar Rp 10 juta. Sementara uang itu masih di tim. Nanti tim dan Pak Kades yang akan ke rumah korban," tuturnya.
Suprijadi menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut. Pihak desa juga kaget, Kadus bisa sampai bertindak seperti itu. Namun akhirnya masalah ini selesai dengan cara kekeluargaan.
"Kedua orangtua korban memang tidak menghadiri proses mediasi tersebut. Karena memang sudah menyerahkan sepenuhnya ke Kades," lanjutnya.
Baca Juga: Ya Ampun, Bupati Banyumas Baru Mengusulkan Sistem Pencari Kerja Online
Ia mengimbau kepada masyarakat Wangon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Misalkan ada kejadian serupa jangan buru-buru diviralkan. Karena kasihan terhadap dampak psikologis anaknya.
"Mending kalau ada seperti itu, misal perangkat desa, langsung koordinasi dengan desa atau dengan kita. Tapi alhamdulillah ini bagus banger itikad baik dari orangtua korban. Monggoh yang penting pelaku sudah dikenai sanksi," katanya.
Terkait dengan itikad baik pelaku yang ingin memberikan uang santunankepada korban menurut Kepala Desa Wangon, Supriadi, sebenarnya tidak perlu dilaporkan.
"Ini yang sebetulnya tidak disetujui oleh pihak keluarga. Karena tidak menuntut apa-apa. Sebenarnya itu internal tidak perlu dilaporkan. Bukan termasuk kesepakatan sebagai kategori ganti rugi. Nah ini beritanya melintir lagi. Tidak ada kesepakatan. Murni karena itikad baik pelaku," ujarnya.
Ia meminta kepada warganet untuk tidak berpikir liar dan berpikiran positif. Dengan berkembangnya di media sosial seolah-olah pelaku adalah predator.
"Apalagi itu statusnya perangkat. Di luar Banyumas malah pada nangkepnya pelaku bukan Kadus, tapi Kades. Ya kan orang Jakarta ga tau apa itu Kadus. Saya sampai mendapat telepon dari luar kota. Dikira saya pelakunya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo