SuaraJawaTengah.id - Odong-odong tengah menjadi populer di Kota Tegal. Kendaraan yang dimodifikasi itu mudah dijumpai di jalanan kota maupun kampung ke kampung.
Odong-odong berbentuk unik memang membuat anak-anak menjadi tertarik untuk meniakinya. Namun harus diketahui, odong-odong termasuk kendaraan ilegal.
Keberadaan odong-odong bisa dianggap ilegal dan banyak melanggar pasal Undang-undang Lalu Lintas Jalan saat dikendarai.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini menyatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan odong-odong melanggar banyak pasal.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Melandai, Ganjar: Jangan Lengah!
"Yang pertama, Pasal 208 UU Lalu Lintas, di sini menjelaskan bahwa odong-odong melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang," ungkapnya, Selasa (9/3/2021).
Kemudian, melanggar Pasal 228 ayat 1 karena tidak memiliki kelengkapan kendaran seperti STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan.
Selanjutnya, ada Pasal 280 dan Pasal 289 yang mengatur tentang sabuk keselamatan dan semua kelengkapan keamanan kendaran.
Ada pula Pasal 277, 278 dan 285, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe.
Yang terakhir ada Pasal 49 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa kendaraan bermotor atau kereta gandeng yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan maka wajib melakukan uji tipe dan uji berkala.
Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jateng Sebut Aksi Moeldoko Bukti Arogansi Kekuasaan
"Kalau semua tidak ada, maka ada unsur pelanggaran lalu lintas. Jelas itu bisa kena tilang," ucapnya.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Bus DAMRI Terbaru Tujuan Jawa Timur
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Mudik Bus DAMRI ke Jawa Tengah
-
Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park