SuaraJawaTengah.id - Pelecehan seksual berkedok sebagai dukun cabul terjadi di Kabupaten Kebumen. Korbannya masih seorang pelajar yang lagi hamil.
Awalnya, seorang pelajar asal Magelang yang masih dibawah umur tengah hamil diluar nikah. Pelajar itu bermaksud ingin memindahkan janin tersebut. Namun, korban malah mendapat pelecehan seksual, yaitu disetubuhi sebanyak tiga kali oleh dukun cabul berinesial SL (44) dalam sebuah ritual pemindahan janin.
Pelecehan seksual oleh dukun cabul berinisial SL (44) terjadi Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.
Dilansir dari Hestek.id, Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa mengatakan, korban jauh-jauh dari luar kota diantarkan oleh keluarganya pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Maksud kedatangan korban yakni hendak memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan. Keluarganya tidak ingin pendidikan Bunga hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
Alih-alih bisa memindahkan janin ke rahim wanita lain, Bunga justru menjadi sasaran nafsu sang dukun. Selama satu minggu Bunga diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka. Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.
“Bunga disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa, Minggu (21/3/2021).
Kepada polisi, SL mengaku pertama kali menyetubuhi Bunga pada Sabtu (20/3/2021) malam. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.
“Ayok tak garap,” ucap tersangka kepada korban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Kebumen, Enam Orang Jadi Korban 1 Orang Tewas
Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.
Praktik kejahatan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan Bunga menceritakan semua perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” pungkas Arwansa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif