SuaraJawaTengah.id - Pelecehan seksual berkedok sebagai dukun cabul terjadi di Kabupaten Kebumen. Korbannya masih seorang pelajar yang lagi hamil.
Awalnya, seorang pelajar asal Magelang yang masih dibawah umur tengah hamil diluar nikah. Pelajar itu bermaksud ingin memindahkan janin tersebut. Namun, korban malah mendapat pelecehan seksual, yaitu disetubuhi sebanyak tiga kali oleh dukun cabul berinesial SL (44) dalam sebuah ritual pemindahan janin.
Pelecehan seksual oleh dukun cabul berinisial SL (44) terjadi Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.
Dilansir dari Hestek.id, Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa mengatakan, korban jauh-jauh dari luar kota diantarkan oleh keluarganya pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Maksud kedatangan korban yakni hendak memindahkan janin yang telah dikandungnya selama lima bulan. Keluarganya tidak ingin pendidikan Bunga hancur karena kehadiran bayi yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
Alih-alih bisa memindahkan janin ke rahim wanita lain, Bunga justru menjadi sasaran nafsu sang dukun. Selama satu minggu Bunga diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka. Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.
“Bunga disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa, Minggu (21/3/2021).
Kepada polisi, SL mengaku pertama kali menyetubuhi Bunga pada Sabtu (20/3/2021) malam. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.
“Ayok tak garap,” ucap tersangka kepada korban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Kebumen, Enam Orang Jadi Korban 1 Orang Tewas
Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.
Praktik kejahatan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.
Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan Bunga menceritakan semua perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” pungkas Arwansa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara
-
Jawa Tengah Borong Penghargaan Teknologi Pendidikan 2025: Rahasia Sukses PPDB Bebas Komplain
-
Rekomendasi Tempat Wisata Thailand untuk Wisatawan Pemula