Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:50 WIB
Proses pembangunan ruas jalan tol Semarang-Demak. Pasir di perairan jepara direncanakan akan dikeruk untuk lahan tol (Dok Humas SG)

SuaraJawaTengah.id - Rencana pengerukan pasir di perairan Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara masih terus berlanjut. Nelayan dan Bupati Jepara tidak menolak aktivitas tambang yang bisa merusak ekosistem laut itu.

Diketahui, dalam waktu dekat ada dua perusahaan, yaitu PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL), yang akan mengeruk pasir di perairan Balong, Kabupaten Jepara.

Luas area yang akan dikeruk adalah 3.389 hektare area sedalam 30 sentimeter. Pasir dari paraiaran Jepara tersebut rencananya akan digunakan untuk menguruk tanggul pada proyek Tol Semarang-Demak.

Bupati Jepara Dian Kristiandi secara terang-terangan tidak menolak adanya penambangan pasir tersebut. 

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Deteksi Produksi Rokok Ilegal di Jepara

Alasannya, pihaknya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek tersebut. 

Melainkan yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Andi yang terpenting, adalah perusahaan yang menambang bisa memperhatikan lingkungan sekitar penambangan. 

Terutama terkait dengan Coorporate Social Responsibility (CSR). Andi juga meminta agar perusahaan menyalurkan CSR-nya dengan baik. 

”Saya meminta, yang penting, siapapun yang mengantongi izin penambangan ini adalah memperhatikan lingkungan. Salah satu contohnya yaitu mampu memberikan saluran CSR nya dengan baik. Ketika itu tidak terperhatikan, maka saya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi,” tegas Andi (25/3/2021).

Baca Juga: Duh! Berprofresi sebagai Petani, Pasutri Jepara Ini Kepergok Pakai Sabu

Terpisah Marwaji, Ketua Paguyuban Kelompok Nelayan (PKN), justru mengaku tidak mempermasalahkan pengerukan itu. 

Alasannya yaitu, pasir yang diambil digunakan untuk pembangunan di laut. Artinya tidak keluar dari laut.  

Selain itu, penambangan yang dilakukan di tengah laut dengan jarak 4-6 mil dari bibir pantai, dan dinilai hanya berdampak kecil pada lingkungan.

"Penggunaannya masih di satu wilayah Jawa Tengah. Serta untuk mendukung kebutuhan proyek nasional yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat,” terang Marwaji, Kamis (25/3/2021).

Bukan hanya itu, Marwaji menilai ada komitmen tanggung jawab berupa CSR bagi nelayan dan masyarakat yang terdampak, ada juga komitmen perusahaan untuk bertanggungjawab memulihkan ekosistem paska penambangan.

”Sebelum operasi, perusahaan harus tetap taat dengan peraturan AMDAL. Pihak perusahaan sangat kooperatif. Jadi kami mendukung kegiatan penambangan pasir di wilayah laut Balong-Bumiharjo, asalkan perusahaan tidak keluar dari komitmen awal,” imbuh Marwaji.

Kontributor : Fadil AM

Load More