SuaraJawaTengah.id - Kapolres Purworejo dan anggotanya dilaporkan Advokat LBH Yogyakarta bersama Tim Pembela Advokat untuk Keadilan (PEKA) ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus kekerasan terhadap advokat LBH Yogyakarta.
Perwakilan Advokat, Yogi Zul Fadhli mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat, 23 April 2021 ketika renncana sosialisasi pemasangan patok di Desa Wadas. Diamana ketika dugaan kasus kekerasan itu terjadi, Kapolres berada di lapangan.
"Sebagaimana kita ketahui terjadi represifitas yang mengenai dua anggota LBH Jogjakarta. Sehubungan dengan hal itu kami laporkann Kapolres Purworejo dan aggotanya ke Polda Jateng," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, polisi melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diduga juga melanggar Pasal 170 KUHP karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua anggota LBH Joogjakarta ketika mendampingi wara Desa Wadas.
"Kami juga melihat Kapolres Purworejo saat kejadian berada di lapangan," ujarnya,
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya yang juga menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi membenarkan, jika dirinya mendapakan tindakan represif dari polisi.
"Saya waktu itu ditangkap dipikuli, dijambak dan ditendangan di tulang kering hingga pantat bagian kiri," ucapnya.
Awalnya, dia sempat mengajak polisi untuk melakukan dialog anatara aparat dan warga bisa duduk semua agar sama-sama mendengar. Hingga keadaan mulai memanas, solusi untuk berdialog akhirnya urung terjadi.
"Kemudiann Mbak Nana maju yang di video viral itu untuk negosiasi namun justru dia ditarik-ditarik. Waktu itu ada pemuda asli sana yang menoba untuk menyelamatkan namun justru pemuda itu dicekik," imbunya.
Baca Juga: Dilempar dan Ditendang, Jalan Panjang Perjuangan Warga Desa Wadas Purworejo
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota