SuaraJawaTengah.id - Kapolres Purworejo dan anggotanya dilaporkan Advokat LBH Yogyakarta bersama Tim Pembela Advokat untuk Keadilan (PEKA) ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus kekerasan terhadap advokat LBH Yogyakarta.
Perwakilan Advokat, Yogi Zul Fadhli mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat, 23 April 2021 ketika renncana sosialisasi pemasangan patok di Desa Wadas. Diamana ketika dugaan kasus kekerasan itu terjadi, Kapolres berada di lapangan.
"Sebagaimana kita ketahui terjadi represifitas yang mengenai dua anggota LBH Jogjakarta. Sehubungan dengan hal itu kami laporkann Kapolres Purworejo dan aggotanya ke Polda Jateng," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, polisi melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diduga juga melanggar Pasal 170 KUHP karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua anggota LBH Joogjakarta ketika mendampingi wara Desa Wadas.
"Kami juga melihat Kapolres Purworejo saat kejadian berada di lapangan," ujarnya,
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya yang juga menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi membenarkan, jika dirinya mendapakan tindakan represif dari polisi.
"Saya waktu itu ditangkap dipikuli, dijambak dan ditendangan di tulang kering hingga pantat bagian kiri," ucapnya.
Awalnya, dia sempat mengajak polisi untuk melakukan dialog anatara aparat dan warga bisa duduk semua agar sama-sama mendengar. Hingga keadaan mulai memanas, solusi untuk berdialog akhirnya urung terjadi.
"Kemudiann Mbak Nana maju yang di video viral itu untuk negosiasi namun justru dia ditarik-ditarik. Waktu itu ada pemuda asli sana yang menoba untuk menyelamatkan namun justru pemuda itu dicekik," imbunya.
Baca Juga: Dilempar dan Ditendang, Jalan Panjang Perjuangan Warga Desa Wadas Purworejo
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Heboh! 5 Fakta Protes Celana Dalam di Kudus, Publik Soroti Penari Erotis di Acara KONI?
-
4 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Siap Kamu Sikat, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Semarang Siaga Penuh! 220 Pompa Air dan Infrastruktur Permanen Jadi Kunci Hadapi Banjir 2026
-
Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
-
10 Perbedaan Honda Freed dan Toyota Sienta: Kenyamanan dan Kualitas yang Beda