Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Mei 2021 | 14:15 WIB
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba (tengah) didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan Armin memberikan keterangan terkait kasus aborsi di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021). [Dok Humas Polres Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMK di Magelang nekat melakukan aborsi atau gugurkan kandungan terhadap bayi dalam kandungannya. Hal ini di ungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba dalam Konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Ronald menjelaskan, kejadian teresebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, dengan pelaku berinsial TA, (17), warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang.

Pelaku melahirkan Anak di Kamar Mandi Apotik Falencia, di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dengan meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.

“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Sensasi Ngabuburit di Masjid Kabah Kampung Wisata Kota Magelang

Dia memaparkan, pelaku nekat melakukan aksinya, dikarenakan pelaku merasa malu dan takut, karena janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK.

“Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan ini. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini, dengan menggugurkan kandunganya. Hal ini sudah ,” jelas Ronald.

Ronald juga menambahkan, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, Pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

“Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya.

Pelaku dianggap melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jemunak, Menu Kuliner yang Paling Diincar Selama Ramadhan di Magelang

Load More