SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMK di Magelang nekat melakukan aborsi atau gugurkan kandungan terhadap bayi dalam kandungannya. Hal ini di ungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba dalam Konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).
Ronald menjelaskan, kejadian teresebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, dengan pelaku berinsial TA, (17), warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang.
Pelaku melahirkan Anak di Kamar Mandi Apotik Falencia, di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dengan meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.
“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 juta,” tegasnya.
Baca Juga: Sensasi Ngabuburit di Masjid Kabah Kampung Wisata Kota Magelang
Dia memaparkan, pelaku nekat melakukan aksinya, dikarenakan pelaku merasa malu dan takut, karena janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK.
“Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan ini. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini, dengan menggugurkan kandunganya. Hal ini sudah ,” jelas Ronald.
Ronald juga menambahkan, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, Pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.
“Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya.
Pelaku dianggap melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jemunak, Menu Kuliner yang Paling Diincar Selama Ramadhan di Magelang
Berita Terkait
-
Nostalgia Orde Baru? Prabowo-Gibran Dikritik Kompak Pamer Simbol Militerisme Lewat Akmil
-
Akankah Hak Aborsi Tentukan Kemenangan Kamala Harris? Suara Perempuan India Amerika Jadi Kunci
-
Tampang Budiman Sudjatmiko versi Lawas dan Masuk Kabinet Prabowo Disorot Publik: Waktu Muda Melawan, Pas Tua Ciut
-
Gibran Blusukan Hingga Tinggalkan Akmil, Rocky Gerung: Kok Bisa Ya Pencitraan Diwariskan?
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Target Menang di Pilkada! Kaesang Pangarep Kerahkan Pengusaha Muda Door to Door di Semarang