SuaraJawaTengah.id - Usai aktivitas lebaran idul fitri, lonjakan Covid-19 perlu diantisipasi. Skrining masyarakat yang nekat melakukan mudik perlu dilakukan.
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo mengatakan upaya pemerintah untuk memperkuat skrining pelaku perjalanan selama musim arus balik Lebaran 2021 adalah hal yang tepat.
"Saya kira kebijakan ini sangat bagus guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mencegah lonjakan kasus pasca-Lebaran," kata Yudhi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (21/5/2021).
Dia menambahkan dengan adanya skrining yang kuat dan berlapis maka status kesehatan para pelaku perjalanan akan dapat diketahui.
"Jika ternyata ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka dapat diminta untuk membatalkan perjalanannya untuk sementara waktu hingga nantinya negatif dari Covid-19," katanya.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan akan dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sementara itu, dia juga mengapresiasi banyaknya layanan tes antigen di daerah-daerah yang ditujukan bagi para pemudik yang akan kembali ke perantauan.
"Sebagai contohnya adalah layanan antigen gratis bagi pemudik yang disediakan oleh pihak kepolisian di terminal bus di Purbalingga, Banjarnegara dan berbagai daerah lainnya. Pemeriksaan antigen bagi para calon penumpang bus ini merupakan kebijakan yang baik guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa nyaman selama perjalanan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa layanan tes antigen di terminal yang dimaksud merupakan rangkaian kegiatan terpusat dari Mabes Polri sebagai bagian dari Operasi Ketupat Candi 2021.
Baca Juga: Duh, Lima Desa di Kabupaten Banyumas Masuk Zona Merah
Selain itu, kata dia, ada juga pemeriksaan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah di berbagai titik strategis.
"Dengan adanya upaya yang responsif seperti ini diharapkan akan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 setelah musim Lebaran tahun 2021 ini," katanya.
Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya pemerintah telah melakukan upaya antisipasi yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Yakni pemberlakuan pengetatan mobilitas dengan kewajiban surat tes negatif COVID-19 dengan syarat pengambilan sampel dalam waktu 24 jam.
Kewajiban ini belaku untuk seluruh moda transportasi dalam periode 18 - 24 Mei 2021. Selain itu pemerintah juga meningkatkan jumlah tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis.
Dalam implementasinya di lapangan, upaya ini diperketat lagi dengan skrining berlapis seperti penambahan personel dan penambahan upaya testing di titik-titik penyekatan strategis.
Klaster Covid-19 di Banyumas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo