SuaraJawaTengah.id - Usai aktivitas lebaran idul fitri, lonjakan Covid-19 perlu diantisipasi. Skrining masyarakat yang nekat melakukan mudik perlu dilakukan.
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo mengatakan upaya pemerintah untuk memperkuat skrining pelaku perjalanan selama musim arus balik Lebaran 2021 adalah hal yang tepat.
"Saya kira kebijakan ini sangat bagus guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mencegah lonjakan kasus pasca-Lebaran," kata Yudhi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (21/5/2021).
Dia menambahkan dengan adanya skrining yang kuat dan berlapis maka status kesehatan para pelaku perjalanan akan dapat diketahui.
"Jika ternyata ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka dapat diminta untuk membatalkan perjalanannya untuk sementara waktu hingga nantinya negatif dari Covid-19," katanya.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan akan dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sementara itu, dia juga mengapresiasi banyaknya layanan tes antigen di daerah-daerah yang ditujukan bagi para pemudik yang akan kembali ke perantauan.
"Sebagai contohnya adalah layanan antigen gratis bagi pemudik yang disediakan oleh pihak kepolisian di terminal bus di Purbalingga, Banjarnegara dan berbagai daerah lainnya. Pemeriksaan antigen bagi para calon penumpang bus ini merupakan kebijakan yang baik guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa nyaman selama perjalanan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa layanan tes antigen di terminal yang dimaksud merupakan rangkaian kegiatan terpusat dari Mabes Polri sebagai bagian dari Operasi Ketupat Candi 2021.
Baca Juga: Duh, Lima Desa di Kabupaten Banyumas Masuk Zona Merah
Selain itu, kata dia, ada juga pemeriksaan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah di berbagai titik strategis.
"Dengan adanya upaya yang responsif seperti ini diharapkan akan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 setelah musim Lebaran tahun 2021 ini," katanya.
Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya pemerintah telah melakukan upaya antisipasi yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Yakni pemberlakuan pengetatan mobilitas dengan kewajiban surat tes negatif COVID-19 dengan syarat pengambilan sampel dalam waktu 24 jam.
Kewajiban ini belaku untuk seluruh moda transportasi dalam periode 18 - 24 Mei 2021. Selain itu pemerintah juga meningkatkan jumlah tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis.
Dalam implementasinya di lapangan, upaya ini diperketat lagi dengan skrining berlapis seperti penambahan personel dan penambahan upaya testing di titik-titik penyekatan strategis.
Klaster Covid-19 di Banyumas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!