SuaraJawaTengah.id - Usai aktivitas lebaran idul fitri, lonjakan Covid-19 perlu diantisipasi. Skrining masyarakat yang nekat melakukan mudik perlu dilakukan.
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo mengatakan upaya pemerintah untuk memperkuat skrining pelaku perjalanan selama musim arus balik Lebaran 2021 adalah hal yang tepat.
"Saya kira kebijakan ini sangat bagus guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mencegah lonjakan kasus pasca-Lebaran," kata Yudhi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (21/5/2021).
Dia menambahkan dengan adanya skrining yang kuat dan berlapis maka status kesehatan para pelaku perjalanan akan dapat diketahui.
"Jika ternyata ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka dapat diminta untuk membatalkan perjalanannya untuk sementara waktu hingga nantinya negatif dari Covid-19," katanya.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan akan dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sementara itu, dia juga mengapresiasi banyaknya layanan tes antigen di daerah-daerah yang ditujukan bagi para pemudik yang akan kembali ke perantauan.
"Sebagai contohnya adalah layanan antigen gratis bagi pemudik yang disediakan oleh pihak kepolisian di terminal bus di Purbalingga, Banjarnegara dan berbagai daerah lainnya. Pemeriksaan antigen bagi para calon penumpang bus ini merupakan kebijakan yang baik guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa nyaman selama perjalanan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa layanan tes antigen di terminal yang dimaksud merupakan rangkaian kegiatan terpusat dari Mabes Polri sebagai bagian dari Operasi Ketupat Candi 2021.
Baca Juga: Duh, Lima Desa di Kabupaten Banyumas Masuk Zona Merah
Selain itu, kata dia, ada juga pemeriksaan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah di berbagai titik strategis.
"Dengan adanya upaya yang responsif seperti ini diharapkan akan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 setelah musim Lebaran tahun 2021 ini," katanya.
Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya pemerintah telah melakukan upaya antisipasi yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Yakni pemberlakuan pengetatan mobilitas dengan kewajiban surat tes negatif COVID-19 dengan syarat pengambilan sampel dalam waktu 24 jam.
Kewajiban ini belaku untuk seluruh moda transportasi dalam periode 18 - 24 Mei 2021. Selain itu pemerintah juga meningkatkan jumlah tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis.
Dalam implementasinya di lapangan, upaya ini diperketat lagi dengan skrining berlapis seperti penambahan personel dan penambahan upaya testing di titik-titik penyekatan strategis.
Klaster Covid-19 di Banyumas
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang