Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Juni 2021 | 12:02 WIB
Tangkapan layar jumpa pers yang dilakukan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait pasien positif covid-19 di Tegal, Jawa Tengah. [Youtube—Odhay Official]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Salah satunya dengan memeriksa Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah aktivis ‎Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan pegiat antikorupsi Kota Tegal saat mendatangi kantor Kejari Tegal, Rabu (2/6/2021). 

Desakan disampaikan dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tegal Jasri Umar di ruang kerjanya.

Sekretaris Kemaki, Roberto Bellarmino‎ mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal untuk penanganan Covid-19 terkesan lamban. 

Baca Juga: Cuek Konflik Wali Kota-Wakil Wali Kota, Mahasiswa Kota Tegal Soroti Ini

Untuk itu, pihaknya merasa perlu memberikan surat desakan sekaligus dukungan kepada Kejari Tegal untuk menuntaskan kasus tersebut. 

"Kami menerima aduan terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM Tegal, sehingga kami perlu untuk mendesak Kejari agar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Roberto.

Roberto meminta agar Kajari tak ragu dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memberikan surat desakan kepada Kejari untuk memeriksa wali kota. Jangan pasif menunggu izin dulu," ujarnya.

Menurut Roberto, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, langkah pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus pidananya.

Baca Juga: DPRD Gagal Dapat Penjelasan Soal Konflik Wali Kota Tegal dan Wakilnya

‎"Kami akan melakukan pra peradilan ‎jika dalam waktu satu pekan ke depan tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini," tandasnya.

Menanggapi desakan tersebut, ‎Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi berjalan sesuai aturan, termasuk dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal.

Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wali kota‎, Jasri menyebut pemeriksaan kepala daerah harus ada izin dari Jampidsus terlebih dahulu.

"Kami sudah mengajukan permohonan ke atasan kami namun saat ini belum ada jawaban," ujarnya.

Jasri mempersilakan jika Kemaki akan mengajukan pra peradilan karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. "Silakan saja," katanya.

Kejari Tegal sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal sejak awal Januari 2021. Pada Februari 2021‎, status penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari juga sudah memeriksa sejumlah pejabat PDAM, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kontributor : F Firdaus

Load More