SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Salah satunya dengan memeriksa Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah aktivis Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan pegiat antikorupsi Kota Tegal saat mendatangi kantor Kejari Tegal, Rabu (2/6/2021).
Desakan disampaikan dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tegal Jasri Umar di ruang kerjanya.
Sekretaris Kemaki, Roberto Bellarmino mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal untuk penanganan Covid-19 terkesan lamban.
Untuk itu, pihaknya merasa perlu memberikan surat desakan sekaligus dukungan kepada Kejari Tegal untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami menerima aduan terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM Tegal, sehingga kami perlu untuk mendesak Kejari agar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Roberto.
Roberto meminta agar Kajari tak ragu dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memberikan surat desakan kepada Kejari untuk memeriksa wali kota. Jangan pasif menunggu izin dulu," ujarnya.
Menurut Roberto, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, langkah pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus pidananya.
Baca Juga: Cuek Konflik Wali Kota-Wakil Wali Kota, Mahasiswa Kota Tegal Soroti Ini
"Kami akan melakukan pra peradilan jika dalam waktu satu pekan ke depan tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini," tandasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi berjalan sesuai aturan, termasuk dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal.
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wali kota, Jasri menyebut pemeriksaan kepala daerah harus ada izin dari Jampidsus terlebih dahulu.
"Kami sudah mengajukan permohonan ke atasan kami namun saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Jasri mempersilakan jika Kemaki akan mengajukan pra peradilan karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. "Silakan saja," katanya.
Kejari Tegal sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal sejak awal Januari 2021. Pada Februari 2021, status penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya