SuaraJawaTengah.id - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap budidaya ganja di Brebes, Jawa Tengah. Setidaknya 200 batang ganja hidup dalam pot diamankan.
Salah satu tersangka diketahui pria asal Brebes, berisinial SY (36). SY diperintahkan UH menanam dan merawat ganja di lantai dua sebuah rumah di Brebes Jawa Tengah.
UH merupakan investor dalam budidaya tumbuhan haram ini. Jika ganja berhasil tumbuh dan siap panen SY dibayar Rp 100 ribu perpotnya.
"SY sebagai tukang tanam di mana yang bersangkutan pernah diberi uang 550rb dan apabila berhasil ataupun panen satu pot dikasih biaya upah Rp100 ribu satu pot," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Saat penggerebekan sebenarnya didapati 300 pot ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot, sementara 100 pot lainnya mati dan belum tumbuh.
Kasus ini pun terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Dari tangannya didapati 3,8 gram ganja. Dalam kasus ini TM berperan sebagai pemakai dari budidaya ganja.
Kemudian kepolisian terus bergerak dan menangkap pria berinisial HF yang bertugas sebagai kurir. Saat ditangkap di Bendungan Hilir pada 5 Juni 2021, diperoleh ganja seberat 38 gram.
Tak berhenti disitu, polisi menggerebek SY di sebuah rumah di Brebes Jawa Tengah, pada 6 Juni 2021. Saat itulah ditemukan ratusan ganja dalam pot.
Dari penemuan itu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan, hingga ditemukan UH yang berperan sebagai investortor. Dia ditangkap di Gondangdia, Kecamatan, Menteng, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021. Darinya diamankan 29 linting ganja siap pakai dan semangkuk bibit ganja kiring.
Baca Juga: Brebes Gempar! Mayat Terbakar Ditemukan di Flyover Kramatsampang
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
Terkini
-
Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita
-
Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan
-
Jelang Nataru, Gubernur Jateng Minta Polisi dan Jaksa Awasi Permainan Harga Pangan
-
Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup
-
Biaya Giling Padi Bisa Hemat 60 Persen, Pemprov Jateng Perluas Elektrifikasi Penggilingan