Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:38 WIB
Polres Magelang mengamankan tersangka pencurian uang di kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera. [Suara.com/Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Kasir Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera, Magelang diduga terlibat kasus pencurian uang nasabah senilai Rp74 juta. Sandiwara tersangka terbongkar rekaman CCTV.

Kasus pecurian uang nasabah UPK Gemilang Sejahtera ini sempat viral di media sosial. Kamera CCTV di tempat kejadian perkara di Perempatan Sidomulyo, Jalan Raya Magelang-Puworejo, Kecamatan Salaman, merekam aksi pencurian tersebut.

Rekaman ini yang kemudian menjadi salah satu petunjuk polisi untuk meringkus komplotan pencuri. Polisi mencurigai keterlibatan ‘orang dalam’ pada kasus pencurian ini.

“Polres Magelang bersama Polsek Salaman melakukan penyelidikan melalui CCTV. Kami mendalami keterangan saksi dan menemukan bahwasannya pelaku adalah yang semula saksi, saudari tersangka SJ,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Licin Bagai Belut, Spesialis Curanmor Asal Lampung Akhirnya Tumbang Didor Polisi

Kompol Aron Sebastian menjelaskan, tersangka SJ mengetahui bahwa pada tanggal 11 Juni 2021, Bendahara UPK Gemilang Sejahtera, Hermawan (44 tahun) akan menyetorkan uang ke salah satu bank di Salaman.

Pada 10 Juni 2021, tersangka mengajak putrinya mencari teman yang dapat diajak melakukan aksi pencurian. Putri korban kemudian mengajak tersangka WA, MS, dan J.  

Pada hari kejadian, SJ mengatur janji bertemu dengan Hermawan untuk ikut menyetorkan uang. Di lokasi, tersangka yang sudah naik ke mobil berpura-pura meminta tolong korban memarkirkan motor yang dikendarainya.

Korban Hermawan yang tidak curiga, kemudian turun dari mobil untuk memarkirkan motor. Hermawan turun tanpa mengunci pintu karena mobil masih menyala dan ada tesangka SJ didalamnya.

Dalam rekaman CCTV terlihat motor yang dikendarai J mendekat ke pintu sopir. Tersangka WA yang membonceng kemudian turun, membuka pintu, dan mengambil tas berisi uang.

Baca Juga: Biar Kapok! Pelaku Curanmor di 10 TKP Ditembak Polisi Jombang

“Saat korban turun dari mobil terjadi aksi pencurian itu. Tidak ada perlawanan dari saudari tersangka yang ada dalam mobil. Setelah itu korban mengetahui uangya sudah tidak ada,” kata Kompol Aron Sebastian.

Tersangka sempat berpura-pura berteriak saat tas berisi uang digondol J dan WA. Untuk mengelabui aksinya, tersangka SJ bahkan ikut Hermawan melaporkan kasus ini ke Polsek Salaman.

“Otak pelaku ya saudari SJ yang juga kasir UPK Gemilang Sejahtera, Tempuran. Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Sesama satu kantor (tersangka) mengetahui akan ada pelaksanaan transaksi ke bank,” ujar Wakapolres Magelang.

Tersangka SJ mengaku belum mendapat bagian uang dari hasil pencurian itu. Dia mengaku terjerat utang sebesar Rp60 juta sehingga nekat mencuri uang nasabah kantornya sendiri.

“Saya belum menikmati uangnya itu. Uangnya dibawa (tersangka) WA. Merencanakan (melakukan aksi pencurian) cuma 2 hari. Nggak lama. Iya terencana,” kata ibu berkaca mata ini.

Polres Magelang menyita uang Rp31 juta, satu sepeda motor Kawazaki Ninja, dan HP OPPO A54 yang dibeli menggunakan uang hasil curian. Satu motor Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan pencurian juga ditahan polisi.

Polisi mengancam para tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Masih tersisa (uang hasil pencurian) Rp20 juta, itu yang masih dalam penyelidikan kami,” ujar Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian.  

Load More