Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Agustus 2021 | 19:21 WIB
Pelaku pesta narkoba yang salah satunya merupakan anggota Polri aktif saat digelandang di Mapolres Brebes, Senin (30/8/2921). [Suara.com/F Firdaus]

Menurut Faisal, pendalaman masih dilakukan terkait kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui peran YM‎. 

"Perannya lagi kami dalami, apakah penjual atau hanya pemakai. Para pelaku diancam pidana paling ringan 5 tahun paling berat 20 tahun," ujarnya.

‎Faisal mewanti-wanti seluruh anggota Polres Brebes untuk tidak mencoba menyalahgunakan narkoba seperti Aiptu YM.

"Anggota Polri jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Sesuai komitmen bapak kapolri dan kapolda, siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas," tandasnya.

Baca Juga: Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Purbalingga Diciduk Polisi

Kontributor : F Firdaus

Load More