SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pembalakan liar dalam Kawasan Hutan Satuan Permukiman VIII Desa Sumber Makmur dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
"Setelah kami selidiki ternyata dokumen dan surat kepemilikan kayu lengkap dan kayu tersebut dari tempat usaha depot," kata KBO Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Ipda Kurtani dalam keterangan pers di Mukomuko, Kamis (9/9/2021).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan penangkapan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.
Mereka adalah SK (46), warga Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, dan FI (50), warga Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto.
Polisi telah melakukan pengecekan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan surat izin kayu di tempat usaha depot kayu, termasuk tunggul kayu tersebut dan lokasi penebangan kayu berizin.
Kedua orang tersebut kini telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana pembalakan dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sementara itu, personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman VIII Desa Sumber Makmur.
Dua orang ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan di wilayah ini.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 26 batang dengan rincian 7 sentimeter x 14 sentimeter x 400 sentimeter. [antara[
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Jadi Tersangka Pembalakan Liar
Berita Terkait
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi
-
Kemarau Belum Puncak, Ratusan Warga di Lereng Gunung Slamet Sudah Kesulitan Air Bersih
-
Rupiah Melemah, Perajin handicraft Temanggung Cari Peluang di Pasar Global
-
Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini, BMKG Minta Warga Waspadai Perubahan Cuaca