SuaraJawaTengah.id - Aroma korupsi tercium dari UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Membuktikan, penanganan sampah tak semudah yang dibayangkan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp755 juta.
Tersangkanya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.
Dinas Lingkungan Hidup Magelang mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk sub program belanja bahan bakar 24 truk pengangkut sampah. Anggaran tersebut dikelola UPTD Pengelolaan Sampah yang dipimpin INS.
Setiap hari Senin, para sopir mengambil uang BBM sekaligus menyerahkan bukti pembelian pada minggu sebelumnya. Bukti pembelian bahan bakar dari SPBU disertakan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan BBM.
Tersangka BBT selaku Kasubag TU merangkap kasir kemudian mencetak sendiri serta memalsukan bukti pembelian bahan bakar dari SPBU. Tindakan BBT diketahui dan disetujui oleh tersangka INS.
“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial BBT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Aroma Busuk dari Pasuruhan
Pintu rumah Tarmudji di Dusun Nglerep, Desa Deyangan, Mertoyudan nyaris tak pernah dibuka. Seluruh ventilasi ditutup untuk menghindari bau busuk masuk ke rumah.
Sejak lama warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Kabupaten Magelang mengeluhkan bau sampah dan kewalahan mengatasi serbuan lalat.
Rumah Tarmudji berada sekitar 500 meter dari TPSA Pasuruhan. Rumahnya dan tempat pembuangan sampah hanya berbatas jalan raya dan jajaran sejumlah pohon kelapa.
Di rumah Tarmudji, bau busuk dari sampah tak mengenal musim. Di musim hujan, sampah membusuk lebih cepat sehingga aromanya jelas lebih kuat.
Saat musim kemarau, aroma tak sedap muncul karena sampah dibongkar untuk dibuang sebagian ke tempat pengolahan sampah di Desa Klegen, Kecamatan Grabag.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Khoirul Muzaki dan Alfiatun Resmi Pimpin AJI Purwokerto 2026-2029
-
Ritual Sakral Waisak: Puluhan Biksu Jemput Air Berkah Umbul Jumprit untuk Sucikan Jiwa Manusia
-
Jateng Darurat Kekerasan Pesantren, Gubernur Luthfi Dorong Gerakan 'Asah-Asuh'
-
Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat
-
Misteri Kematian Satu Keluarga, Sampel Organ Korban Termuda Jadi Kunci Pengungkap Misteri Kledung