SuaraJawaTengah.id - Aroma korupsi tercium dari UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Membuktikan, penanganan sampah tak semudah yang dibayangkan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp755 juta.
Tersangkanya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.
Dinas Lingkungan Hidup Magelang mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk sub program belanja bahan bakar 24 truk pengangkut sampah. Anggaran tersebut dikelola UPTD Pengelolaan Sampah yang dipimpin INS.
Setiap hari Senin, para sopir mengambil uang BBM sekaligus menyerahkan bukti pembelian pada minggu sebelumnya. Bukti pembelian bahan bakar dari SPBU disertakan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan BBM.
Tersangka BBT selaku Kasubag TU merangkap kasir kemudian mencetak sendiri serta memalsukan bukti pembelian bahan bakar dari SPBU. Tindakan BBT diketahui dan disetujui oleh tersangka INS.
“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial BBT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Aroma Busuk dari Pasuruhan
Pintu rumah Tarmudji di Dusun Nglerep, Desa Deyangan, Mertoyudan nyaris tak pernah dibuka. Seluruh ventilasi ditutup untuk menghindari bau busuk masuk ke rumah.
Sejak lama warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Kabupaten Magelang mengeluhkan bau sampah dan kewalahan mengatasi serbuan lalat.
Rumah Tarmudji berada sekitar 500 meter dari TPSA Pasuruhan. Rumahnya dan tempat pembuangan sampah hanya berbatas jalan raya dan jajaran sejumlah pohon kelapa.
Di rumah Tarmudji, bau busuk dari sampah tak mengenal musim. Di musim hujan, sampah membusuk lebih cepat sehingga aromanya jelas lebih kuat.
Saat musim kemarau, aroma tak sedap muncul karena sampah dibongkar untuk dibuang sebagian ke tempat pengolahan sampah di Desa Klegen, Kecamatan Grabag.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Undip Viral, Korban Mengaku Trauma hingga Tinggalkan Kuliah
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga