Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 November 2021 | 09:41 WIB
Aktifitas pegelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Kabupaten Magelang. [suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Magelang belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawainya yang diduga terlibat korupsi anggaran belanja BBM truk pengangkut sampah.

Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah berinisial ISN dan Kasubag Tata Usaha berinisial BBT sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi dana pengelolaan operasional BBM truk sampah sebesar Rp755 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan teman-teman dari Kejaksaan. Dari aspek kepegawaian karena yang bersangkutan pegawai negeri sipil, kami juga akan memproses sesuai ketentuan,” kata Adi Waryanto di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!

Menurut Adi, pihaknya akan mengaji lebih dalam terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ISN dan BBT. Termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi pemberhentian.

“Apakah diberhentikan sementara atau belum. Kita masih dalam proses hukum yang mungkin praduga tidak bersalah juga masih berlaku. Nanti kalau sudah ada penetapan (putusan sidang) kami kaji hak-hak PNS itu,” ujar Adi Waryanto.

Sekda memastikan pelayanan di UPTD Pengelolaan Sampah tetap berjalan. Dinas Lingkungan Hidup akan menunjuk pelaksana tugas menggantikan Kepala UPTD yang saat ini ditahan di Polres Magelang.

“Karena yang bersangkutan nonaktif artinya tidak berada di tempat, sudah barang tentu kepala OPD ini menunjuk atau menugaskan sebagai pelaksana harian. Sehingga tidak terjadi kekosongan.”

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto mengaku belum menerima laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus kedua pegawainya.

Baca Juga: Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning

BKPPD menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk menentukan sanksi terhadap ISN dan BBT. “Kami menunggu putusan pengadilan secara resmi atau inkrah dulu. PNS ditahan, diberhentikan sementara dengan hak kepegawaian diberikan gaji 50 persen,” kata Eko Tavip.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta.

Tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, kedua tersangka memanipulasi laporan pembelian BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.     

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Negeri Magelang yang dilakukan sejak 14 September 2021, kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More