SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Magelang belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawainya yang diduga terlibat korupsi anggaran belanja BBM truk pengangkut sampah.
Kejaksaan Negeri Magelang menetapkan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah berinisial ISN dan Kasubag Tata Usaha berinisial BBT sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi dana pengelolaan operasional BBM truk sampah sebesar Rp755 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan teman-teman dari Kejaksaan. Dari aspek kepegawaian karena yang bersangkutan pegawai negeri sipil, kami juga akan memproses sesuai ketentuan,” kata Adi Waryanto di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Menurut Adi, pihaknya akan mengaji lebih dalam terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ISN dan BBT. Termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi pemberhentian.
“Apakah diberhentikan sementara atau belum. Kita masih dalam proses hukum yang mungkin praduga tidak bersalah juga masih berlaku. Nanti kalau sudah ada penetapan (putusan sidang) kami kaji hak-hak PNS itu,” ujar Adi Waryanto.
Sekda memastikan pelayanan di UPTD Pengelolaan Sampah tetap berjalan. Dinas Lingkungan Hidup akan menunjuk pelaksana tugas menggantikan Kepala UPTD yang saat ini ditahan di Polres Magelang.
“Karena yang bersangkutan nonaktif artinya tidak berada di tempat, sudah barang tentu kepala OPD ini menunjuk atau menugaskan sebagai pelaksana harian. Sehingga tidak terjadi kekosongan.”
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto mengaku belum menerima laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus kedua pegawainya.
Baca Juga: Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning
BKPPD menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk menentukan sanksi terhadap ISN dan BBT. “Kami menunggu putusan pengadilan secara resmi atau inkrah dulu. PNS ditahan, diberhentikan sementara dengan hak kepegawaian diberikan gaji 50 persen,” kata Eko Tavip.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
-
Koar-koar Efisiensi, Mendagri Tito Sebut Dana Retret Rp13 M Bentuk Investasi: Kalau Gak Efisien Kasihan Rakyat
-
Retret Magelang Dilaporkan ke KPK, Mendagri Tito soal PT Lembah Tidar: Kami Tak Peduli Siapa Pemiliknya, Terpenting...
-
Dilaporkan ke KPK, Mendagri Beberkan Alasan Pilih PT Lembah Tidar Jadi Vendor Retret Kepala Daerah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara