Meski semua kendaraan telah dijual, utang di bank belum juga lunas. Dofian kemudian menjual rumah dan tanah warisan di Kampung Tulung kepada salah seorang teman.
Dofian mengaku terpaksa menjual rumah karena terdesak utang untuk mengobati istrinya. Dia boleh menempati rumah itu hingga pembayaran pembelian rumah lunas.
Sebagian uang dipakai Dofian untuk membangun rumah baru di sebelah rumah bekas dapur umum Kampung Tulung. “Yang penting saya itu (pinginnya) yang beli pemerintah daerah boleh atau negara. Tapi bukan perorangan. Saya senengnya gitu," ucapnya.
Diusulkan Menjadi Cagar Budaya
Warga Kampung Tulung pernah mengajukan status rumah bekas dapur umum dan markas BKR ini sebagai bangunan cagar budaya. Mengingat nilai sejarah Indonesia yang melekat pada rumah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Sugeng Priyadi, ada beberapa kendala yang menghambat penetapan rumah dapur umum Kampung Tulung menjadi bangunan cagar budaya.
Kondisi sebagian rumah yang tidak lagi asli, menyebabkan perubahan status cagar budaya menjadi meragukan.
“Secara banguan ada perubahan. Ketika terjadi perubahan, status cagar budaya dari sisi bangunan menjadi tanda tanya. Itu yang sampai sekarang menjadi kendala mengapa bangunan ini belum ditetapkan menjadi cagar budaya,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, penetapan cagar budaya bisa dilihat melalui fisik bangunan dan kawasan. Kampung Tulung jelas telah menjadi kawasan cagar budaya. Sedangkan bangunan rumah masih meragukan.
Baca Juga: Mitos Watu Sekenteng Magelang, Desa Tenggelam Jika Yoni Dipindah
“Ini masih dalam proses uji publik. Tim ahli mengatakan bahwa ini memang kawasan bersejarah. Tapi untuk mengatakan rumah ini sebagai cagar budaya, secara persyaratan tadi ada kendala,” kata Sugeng.
Terkait kemungkinan rumah berpindah kepemilikan, Sugeng menjelaskan selama bangunan dimiliki oleh pribadi tidak ada larangan untuk dijual. Pemerintah hanya memastikan bahwa keaslian bentuk bangunan cagar budaya tidak berubah.
“Hal itu yang kami pantau. Secara prinsip (bangunan) cagar budaya dimiliki siapapun kan nggak masalah yang penting itu cagar budaya. Siapa yang memiliki punya kewajiban terikat dengan UU Cagar Budaya,"ujar dia.
Saat ini Pemkot Magelang belum memiliki anggaran untuk membeli dan menguasai rumah dapur umum Kampung Tulung. “Yang penting sekarang kita menjaga ini. Dari sisi rekaman sejarah tadi. Kayu, tiang rumah, bagian dari masa lalu yang harus kita jaga," paparnya.
Rumah bekas dapur umum dan markas BKR di Kampung Tulung, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Saksi sejarah perjuangan kemerdekaan RI. (suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo