Meski semua kendaraan telah dijual, utang di bank belum juga lunas. Dofian kemudian menjual rumah dan tanah warisan di Kampung Tulung kepada salah seorang teman.
Dofian mengaku terpaksa menjual rumah karena terdesak utang untuk mengobati istrinya. Dia boleh menempati rumah itu hingga pembayaran pembelian rumah lunas.
Sebagian uang dipakai Dofian untuk membangun rumah baru di sebelah rumah bekas dapur umum Kampung Tulung. “Yang penting saya itu (pinginnya) yang beli pemerintah daerah boleh atau negara. Tapi bukan perorangan. Saya senengnya gitu," ucapnya.
Diusulkan Menjadi Cagar Budaya
Warga Kampung Tulung pernah mengajukan status rumah bekas dapur umum dan markas BKR ini sebagai bangunan cagar budaya. Mengingat nilai sejarah Indonesia yang melekat pada rumah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Sugeng Priyadi, ada beberapa kendala yang menghambat penetapan rumah dapur umum Kampung Tulung menjadi bangunan cagar budaya.
Kondisi sebagian rumah yang tidak lagi asli, menyebabkan perubahan status cagar budaya menjadi meragukan.
“Secara banguan ada perubahan. Ketika terjadi perubahan, status cagar budaya dari sisi bangunan menjadi tanda tanya. Itu yang sampai sekarang menjadi kendala mengapa bangunan ini belum ditetapkan menjadi cagar budaya,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, penetapan cagar budaya bisa dilihat melalui fisik bangunan dan kawasan. Kampung Tulung jelas telah menjadi kawasan cagar budaya. Sedangkan bangunan rumah masih meragukan.
Baca Juga: Mitos Watu Sekenteng Magelang, Desa Tenggelam Jika Yoni Dipindah
“Ini masih dalam proses uji publik. Tim ahli mengatakan bahwa ini memang kawasan bersejarah. Tapi untuk mengatakan rumah ini sebagai cagar budaya, secara persyaratan tadi ada kendala,” kata Sugeng.
Terkait kemungkinan rumah berpindah kepemilikan, Sugeng menjelaskan selama bangunan dimiliki oleh pribadi tidak ada larangan untuk dijual. Pemerintah hanya memastikan bahwa keaslian bentuk bangunan cagar budaya tidak berubah.
“Hal itu yang kami pantau. Secara prinsip (bangunan) cagar budaya dimiliki siapapun kan nggak masalah yang penting itu cagar budaya. Siapa yang memiliki punya kewajiban terikat dengan UU Cagar Budaya,"ujar dia.
Saat ini Pemkot Magelang belum memiliki anggaran untuk membeli dan menguasai rumah dapur umum Kampung Tulung. “Yang penting sekarang kita menjaga ini. Dari sisi rekaman sejarah tadi. Kayu, tiang rumah, bagian dari masa lalu yang harus kita jaga," paparnya.
Rumah bekas dapur umum dan markas BKR di Kampung Tulung, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Saksi sejarah perjuangan kemerdekaan RI. (suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota