Meski semua kendaraan telah dijual, utang di bank belum juga lunas. Dofian kemudian menjual rumah dan tanah warisan di Kampung Tulung kepada salah seorang teman.
Dofian mengaku terpaksa menjual rumah karena terdesak utang untuk mengobati istrinya. Dia boleh menempati rumah itu hingga pembayaran pembelian rumah lunas.
Sebagian uang dipakai Dofian untuk membangun rumah baru di sebelah rumah bekas dapur umum Kampung Tulung. “Yang penting saya itu (pinginnya) yang beli pemerintah daerah boleh atau negara. Tapi bukan perorangan. Saya senengnya gitu," ucapnya.
Diusulkan Menjadi Cagar Budaya
Warga Kampung Tulung pernah mengajukan status rumah bekas dapur umum dan markas BKR ini sebagai bangunan cagar budaya. Mengingat nilai sejarah Indonesia yang melekat pada rumah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Sugeng Priyadi, ada beberapa kendala yang menghambat penetapan rumah dapur umum Kampung Tulung menjadi bangunan cagar budaya.
Kondisi sebagian rumah yang tidak lagi asli, menyebabkan perubahan status cagar budaya menjadi meragukan.
“Secara banguan ada perubahan. Ketika terjadi perubahan, status cagar budaya dari sisi bangunan menjadi tanda tanya. Itu yang sampai sekarang menjadi kendala mengapa bangunan ini belum ditetapkan menjadi cagar budaya,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, penetapan cagar budaya bisa dilihat melalui fisik bangunan dan kawasan. Kampung Tulung jelas telah menjadi kawasan cagar budaya. Sedangkan bangunan rumah masih meragukan.
Baca Juga: Mitos Watu Sekenteng Magelang, Desa Tenggelam Jika Yoni Dipindah
“Ini masih dalam proses uji publik. Tim ahli mengatakan bahwa ini memang kawasan bersejarah. Tapi untuk mengatakan rumah ini sebagai cagar budaya, secara persyaratan tadi ada kendala,” kata Sugeng.
Terkait kemungkinan rumah berpindah kepemilikan, Sugeng menjelaskan selama bangunan dimiliki oleh pribadi tidak ada larangan untuk dijual. Pemerintah hanya memastikan bahwa keaslian bentuk bangunan cagar budaya tidak berubah.
“Hal itu yang kami pantau. Secara prinsip (bangunan) cagar budaya dimiliki siapapun kan nggak masalah yang penting itu cagar budaya. Siapa yang memiliki punya kewajiban terikat dengan UU Cagar Budaya,"ujar dia.
Saat ini Pemkot Magelang belum memiliki anggaran untuk membeli dan menguasai rumah dapur umum Kampung Tulung. “Yang penting sekarang kita menjaga ini. Dari sisi rekaman sejarah tadi. Kayu, tiang rumah, bagian dari masa lalu yang harus kita jaga," paparnya.
Rumah bekas dapur umum dan markas BKR di Kampung Tulung, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Saksi sejarah perjuangan kemerdekaan RI. (suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu