Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 November 2021 | 16:32 WIB
Mobil yang digunakan korban kasus pembunuhan dukun IS, warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Pembunuhan 4 warga Desa Sukomakmur dan Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, diduga sebagai kasus pembunuhan barantai.

Dukun pengganda uang berinisial IS membunuh para korban di waktu yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin mengatakan, terdapat kesamaan modus dan motif dalam kasus pembunuhan terhadap Muarif, Suroto, serta Lasman dan Wasdiyanto.

Tersangka IS membunuh dengan maksud menguasai uang milik korban. Korban diminta meminum air yang telah dicampur potas serta tidak boleh diketahui orang lain.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Di Hotel MJ Samarinda, 53 Adegan Diperagakan oleh Tersangka

Tersangka membunuh korban dalam 3 peristiwa yang waktunya berbeda. Muarif dibunuh pada 14 Mei 2020, Suroto pada 4 Desember 2020, serta Lasman dan Wasdiyanto pada 10 November 2021.

“Dalam rangkaian peristiwanya ada suatu rangkaian dengan motif dan modus yang sama. Kalau dalam kalimat hukum Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 340 pembunuhan dengan rencana,” kata AKP Alfan, Senin (22/11/2021).

Pengungkapan kasus pembunuhan Lasman dan Wasdiyanto membuka 2 kasus pembunuhan lainnya. Polisi menelusuri temuan orang meninggal mencurigakan lainnya yang diketahui sempat bertemu dengan dukun IS.

“Di lapangan kami mendapatkan informasi bahwa ada juga seorang korban (Muarif) yang habis bertemu dengan tersangka kemudian meninggal," paparnya.

Muarif diketahui bertemu dengan IS pada 14 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bertamu ke rumah tersangka dengan maksud meminta uangnya didoakan agar tidak habis digunakan untuk modal usaha.

Baca Juga: Menikmati Keindahan 8 Gunung, Jadi Penutup Tour de Borobudur 2021

Korban datang sambil membawa uang sebesar Rp 3 juta. “Dengan motif yang sama untuk menguasai uang tersebut, (tersangka IS) juga memasukkan potas kedalam air yang dituangkan dalam plastik bening sebagai syarat,” ujar Alfan.

Tersangka berpesan agar Muarif meminum air tersebut sebelum tiba di rumah. Dukun IS juga memberikan sayarat ritual meminum air tersebut tidak boleh diketahui orang lain.

“Tidak jauh dari rumah tersangka, diduga korban meminum cairan yang diberikan tersagka. Diduga meninggal dunia sekitar pukul 21.30. Meninggal di pinggir jalan tidak jauh dari rumah tersangka di depan gang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Sukoharjo tersebut.

Pihak keluarga sempat mamastikan kematian Muarif ke puskesmas terdekat. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda penyebab kematian yang mencurigakan, sehingga korban dimakamkan tanpa autopsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pengungkapan kasus pembunuhan saudara ipar Lasman (31 tahun) dan Wasdiyanto (38 tahun). Keduanya diduga diracun oleh tersangka IS (57 tahun), warga Desa Sutopati, Kajoran.

Tersangka IS membunuh kedua korban dengan maksud menguasai uang yang akan digunakan dalam penggandaan uang sebesar Rp 25 juta. Kepada korban, IS berjanji uang itu nantinya tidak akan pernah habis saat digunakan untuk berdagang.

Lasman dan Wasdiyanto ditemukan tewas di jalan Dusun Sukoyoso. Dalam mobil ditemukan plastik berisi cairan yang diduga mengandung potas.

Dari penelusuran polisi ditemukan korban lainnya atas nama Suroto, warga Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Suroto meninggal mendadak setelah diketahui sebelumnya sempat menemui tersangka di Kajoran.

Korban Suroto datang ke rumah IS pada sekitar 10 Desember 2020. Korban meminta tolong kepada tersangka agar kebun pisangnya tidak dicuri orang.

Kepada korban, IS mengaku memiliki utang sebesar Rp 25 juta dan bermaksud meminjam uang. “Saat pertama bertemu, korban didampingi cucunya. Tersangka menyampaikan punya utang Rp 25 juta, baru punya Rp 15 juta dan mau pinjam Rp10 juta,” ujar Alfan.

IS berjanji jika utangnya lunas, berapapun uang yang diminta S akan dipenuhi. Tanggal 2 Desember 2020, korban datang sendirian ke rumah tersangka sambil menyerahkan uang Rp 10 juta.

Esok harinya, korban kembali mendatangi rumah tersangka dengan maksud mengambil syarat agar kebun pisangnya tidak disatroni pencuri.

“Tanggal 4 Desember, sekitar jam 20.00 WIB, korban ke kebun pisang hendak memasang syarat. Sebelumnya (juga) telah diperintahkan tidak boleh dilihat orang," paparnya.

Saat pergi ke kebun pisang, korban ditemani cucunya yang menunggu di pinggir jalan. Hingga pukul 23.00 korban tak kunjung mucul, cucunya kemudian menyusul masuk ke kebun dan menemukan Suroto sudah tergeletak.

Kepada polisi tersangka IS mengakui memberi korban air yang sudah dicampur potas (sianida). “Air diisi potas juga, kemudian dimasukkan ke plastik bening. Diduga saat berada di kebun pisang itu, korban minum (racun potas),” ujar AKP Alfan.

Keluarga Suroto tidak melaporkan kasus ke polisi karena menduga korban meninggal karena sakit.

Menurut Kasatserse Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin, pihaknya masih menyelidiki kasus ini termasuk kemungkinan adanya korban lain. “Kami saat ini akan koordinasi dengan pihak keluarga, tim ahli outopsi dan jaksa, apakah nanti diperlukan outopsi jenazah korban lainnya,” ujar Kasatserse AKP Alfan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More