SuaraJawaTengah.id - Badan Layanan Umum (BLU) Transsemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Badan usaha milik pemerintah itu digugat karena telah memutus kontrak secara sepihak oleh PT Matra Semar.
PT Matra Semar merupakan konsorsium yang menjadi salah satu operator feeder bus rapid transport (BRT). Mereka menggugat karena diputus kontrak secara sepihak
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis, mengatakan bahwa kontrak pekerjaan yang diputus secara mendadak sejak 30 September 2021, yakni operasional bus feeder untuk rute Ngaliyan-Madukoro.
Menurut dia, perusahaan yang merupakan konsorsium sejumlah pengusaha bus yang trayeknya sudah dibekukan tersebut mendapat kontrak kerja untuk mengoperasikan bus feeder yang melayani rute tersebut sejak 1 Oktober 2019.
"Kontrak kerja selama 3 tahun. Akan tetapi, pada bulan September 2021 tiba-tiba diputus," kata Rahman dikutip dari ANTARA usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Transsemarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada oleh subkontrakror penyedia kendaraan yang digunakan di rute tersebut.
"Jadi, tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya," katanya didampingi kuasa hukumnya, Andi Dwi Oktavian.
Akibatnya, lanjut dia, rute Ngaliyan-Madukoro tidak dilayani oleh Transsemarang sejak kontrak diputus.
Ia menuturkan bahwa PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut.
Baca Juga: Ombak Laut Rusak Puluhan Perahu di Semarang, Nelayan Tagih Janji Wali Kota Buatkan Talut
Namun, lanjut dia, BLU Transsemarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja tersebut.
Dalam gugatannya, menurut dia, PT Matra Semarang meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus feeder di rute tersebut bisa kembali berjalan.
Dalam gugatannya, PT Matra Semar juga mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,480 miliar.
Dikatakan pula bahwa mediasi sudah dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut tidak temui titik temu sehingga gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkaranya.
Sementara itu, Kepala BLU Transsemarang Hendrix Setiawan yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Silakan kepada kuasa hukum saja dari Bagian Hukum Pemkot Semarang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang
-
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta
-
42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi
-
Tersangka MDFS Akui Bunuh Mozza Karena Cemburu, Berkenalan Via TikTok