SuaraJawaTengah.id - Badan Layanan Umum (BLU) Transsemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Badan usaha milik pemerintah itu digugat karena telah memutus kontrak secara sepihak oleh PT Matra Semar.
PT Matra Semar merupakan konsorsium yang menjadi salah satu operator feeder bus rapid transport (BRT). Mereka menggugat karena diputus kontrak secara sepihak
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis, mengatakan bahwa kontrak pekerjaan yang diputus secara mendadak sejak 30 September 2021, yakni operasional bus feeder untuk rute Ngaliyan-Madukoro.
Menurut dia, perusahaan yang merupakan konsorsium sejumlah pengusaha bus yang trayeknya sudah dibekukan tersebut mendapat kontrak kerja untuk mengoperasikan bus feeder yang melayani rute tersebut sejak 1 Oktober 2019.
"Kontrak kerja selama 3 tahun. Akan tetapi, pada bulan September 2021 tiba-tiba diputus," kata Rahman dikutip dari ANTARA usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Transsemarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada oleh subkontrakror penyedia kendaraan yang digunakan di rute tersebut.
"Jadi, tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya," katanya didampingi kuasa hukumnya, Andi Dwi Oktavian.
Akibatnya, lanjut dia, rute Ngaliyan-Madukoro tidak dilayani oleh Transsemarang sejak kontrak diputus.
Ia menuturkan bahwa PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut.
Baca Juga: Ombak Laut Rusak Puluhan Perahu di Semarang, Nelayan Tagih Janji Wali Kota Buatkan Talut
Namun, lanjut dia, BLU Transsemarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja tersebut.
Dalam gugatannya, menurut dia, PT Matra Semarang meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus feeder di rute tersebut bisa kembali berjalan.
Dalam gugatannya, PT Matra Semar juga mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,480 miliar.
Dikatakan pula bahwa mediasi sudah dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut tidak temui titik temu sehingga gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkaranya.
Sementara itu, Kepala BLU Transsemarang Hendrix Setiawan yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Silakan kepada kuasa hukum saja dari Bagian Hukum Pemkot Semarang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital