SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar dari keterangan tertulis yang diterima SuaraJawaTengah.id Rabu (1/12/2021).
Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Baca Juga: Hasil Survei: Prabowo Dipasangkan dengan Siapa Saja Hasilnya Tetap Menang Jadi RI 1
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.
Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022
- Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
- Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
- Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
- Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
- Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
- Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
- Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
- Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
- Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
- Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
- Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
- Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
- Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
- Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
- Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
- Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
- Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
- Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
- Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
- Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
- Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
- Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
- Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
- Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
- Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
- Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
- Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
- Kota Magelang Rp1.935.913,27
- Kota Surakarta Rp2.035.720,17
- Kota Salatiga Rp2.128.523,19
- Kota Semarang Rp2.835.021,29
- Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
- Kota Tegal Rp2.005.930,52
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025