SuaraJawaTengah.id - Kurang dari 24 jam Unitreskrim Polsek Muntilan yang diback-up Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan, Magelang.
Tersangka adalah MS (50) warga Tugu Semarang yang merupakan sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen. Saat ini tersangka MS ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun mengungkapkan kejadian pencurian pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka MS datang ke RSUD dengan mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa jika sudah dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.
“Usai memakirkan mobilnya tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pick-upnya, lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).
Setelah mendapat laporan dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira Pkl 10.30 WIB, petugas Polsek Muntilan dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
“Lalu dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu pada Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas dapat mengamankan Tersangka dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan ang Rp9 juta,- serta buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas Sajarod.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko Kesehatan di Semarang seharga Rp11,2 juta dengan alasan bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp9 juta.
“Alasan mencuri, karena sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar oksigen ke RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.
Baca Juga: Cerita Lengkap 2 Saudara Asal Magelang yang Tewas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang
Saat ini tersangka MS beserta barang bukti masih damankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum.
“Tersangka MS kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.
Sementara itu Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,” katanya.
Dia juga menilai bahwa Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran