SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Beragam alasan menimbulkan kejahatan seksual, dari pengaruh film porno hingga dinyatakan mengalami kelainan.
Terbaru, seorang ayah di Banjarnegara berinisial SK (47) tega cabuli anak tirinya selama satu tahun. Hal ini terungkap setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka SK (47) kepada anaknya tirinya yang masih dibawah umur sejak bulan Juni 2020 tahun lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka hingga bulan Juli 2021 ini.
AKP Donna menjelaskan, kejadian pertama kali pada saat korban sedang tiduran sambil nonton TV, kemudian tiba-tiba tersangka datang dari belakang korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang.
"Korban langsung ditindih oleh pelaku kemudian pelaku berkata kepada korban dengan mata melotot sambil berkata “ Aja Ngomong Karo Mamakee!!” (Jangan Bilang Sama Ibu!!)," katanya, Selasa (8/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.
Saat itu korban tidak berani berkata apa-apa. Korban hanya berusaha menyingkirkan tubuh pelaku yang badan dan kekuatannya jauh lebih besar.
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul," tuturnya.
Setelah kejadian pertama, korban tidak berani cerita pada ibunya, ia hanya berani cerita sama saudara yang usianya sebaya dengannya.
"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan TV dan Kamar," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Meninggalnya Novia Widyasari, Keluarga Pelaku Sampai Diteror Netizen
Kemudian pada bulan Agustus, lanjut Kasat Reskrim, Ibu korban meninggal dunia dan korban berani cerita kepada saudaranya, lalu pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Masih dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses Penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Jumlah Kasus Kekerasan Seksual
Tercatat sebanyak 18 kasus tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak di Banjarnegara, hingga November 2021, yang dilaporkan ke Polisi dan kebanyakan korban dan pelaku orang dekat dan saling mengenal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta