SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada pekan pertama bulan Januari 2022 mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang diamankan sebanyak 149.200 batang.
"Kasus rokok ilegal yang pertama diungkap pada tanggal 3 Januari 2021 setelah melakukan pengejaran dari Kabupaten Jepara hingga pintu masuk Tol Muktiharjo Semarang," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/1/2022).
"Sedangkan yang kedua pada 4 Januari 2021 di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara," tambahnya.
Barang bukti dari pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, ditemukan 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan nilai barang sekitar Rp136,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp91,65 juta.
Kemudian kasus kedua, Tim Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Penindakan tersebut merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya di pintu Tol Muktiharjo Semarang pada tanggal 3 Januari 2021. Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa dan kemudian menuju rumah terperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya.
Total ditemukan 29.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp28,04 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18,78 juta.
Baca Juga: Duh! Sepanjang 2021, Kasus Perjudian Mendominasi di Kabupaten Kudus
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai barang kena cukai pada rokok berlaku ketentuan di bidang cukai, yaitu dalam memproduksi sebelumnya harus mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC dapat diperoleh di Bea Cukai Kudus secara gratis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama