SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada pekan pertama bulan Januari 2022 mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang diamankan sebanyak 149.200 batang.
"Kasus rokok ilegal yang pertama diungkap pada tanggal 3 Januari 2021 setelah melakukan pengejaran dari Kabupaten Jepara hingga pintu masuk Tol Muktiharjo Semarang," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/1/2022).
"Sedangkan yang kedua pada 4 Januari 2021 di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara," tambahnya.
Baca Juga: Duh! Sepanjang 2021, Kasus Perjudian Mendominasi di Kabupaten Kudus
Barang bukti dari pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, ditemukan 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan nilai barang sekitar Rp136,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp91,65 juta.
Kemudian kasus kedua, Tim Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Penindakan tersebut merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya di pintu Tol Muktiharjo Semarang pada tanggal 3 Januari 2021. Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa dan kemudian menuju rumah terperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya.
Total ditemukan 29.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp28,04 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18,78 juta.
Baca Juga: Waduh! Bukannya Kerja Jaga, Oknum Satpam Ini Malah Jambret Perempuan
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai barang kena cukai pada rokok berlaku ketentuan di bidang cukai, yaitu dalam memproduksi sebelumnya harus mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC dapat diperoleh di Bea Cukai Kudus secara gratis.
Berita Terkait
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
-
Alih-alih Boyong Luis Milla, Persis Solo Malah Datangkan Eks Persiku Kudus
-
Jadi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Malah Disindir Suporter Persiku Kudus: Timnya Sulit Menang!
-
Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang