SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Magelang menahan warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial AM (50) yang mengaku sebagai pegawai dinas sosial melakukan penipuan dengan memperdaya korbannya menawarkan suatu pekerjaan.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, mengatakan bahwa tersangka AM yang juga seorang residivis ini menawarkan pekerjaan kepada korban SWI (18) warga Srumbung, kemudian meminta barang-barang milik korban dengan alasan sebagai jaminan pekerjaan.
Ia menyebutkan kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (2/1) sekitar pukul 15.30 WIB tersangka lewat di depan rumah korban dan bertemu dengan ayah korban. Tersangka mengaku pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja.
"Kemudian tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp350 ribu per minggu," kata Wakapolres dikutip dari ANTARA Sabtu (15/1/2022).
Karena korban berminat, kata Aron, tersangka kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos Tempel. Saat ayah korban pergi tersebut, tersangka meminta telepon seluler milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Tersangka juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan kalau korban belum pernah bekerja di luar negeri. Tersangka juga meminta handy talky (HT) milik korban.
"Tersangka lantas menyuruh korban untuk memberesi rumah karena sekitar pukul 18.00 WIB masker akan datang dan tersangka pergi dari rumah korban," katanya.
Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di kantor pos tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka.
"Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari tersangka namun tidak ketemu," katanya.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kapolres Magelang: Terkikisnya Adat Istiadat Budaya Jawa
Atas kejadian tersebut, lanjut Aron, korban menderita kerugian sekitar Rp 9.000.000,00 dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat mengidentifikasi pelaku.
Ia menyebutkan pada hari Rabu (12/1) tim dapat mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang disita, antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, sebuah HT milik ayah korban, dan sepeda motor milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
PSIS Rombak Total Tim, Suporter Desak Boyong Pemain Lawas dari Arhan, Dewangga, hingga Fortes
-
Koperasi Merah Putih Tembus 6.271 Unit: Operasional di Jateng Tertinggi Nasional
-
Lahan Pertanian Terancam Jadi Hotel dan Perumahan, Sarif Abdillah Ingatkan Bahaya Krisis Pangan
-
Semarang Barat Dikepung Banjir: Tanggul Plumbon Jebol, Lansia Hanyut
-
Tragedi Banjir Semarang: Remaja Putri 15 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Silandak