Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Januari 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJawaTengah.id - Santriwati korban pemerkosaan di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang diduga penyandang disabilitas mental. Korban disekap dan diperkosa berkali-kali selama 3 hari di rumah salah seorang tersangka.

Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Sri Rahayu mengatakan, korban saat ini menjalani pendampingan mental di Rifka Annisa Women Crisis Center, Yogyakarta.

Korban juga dirujuk ke RS dr Sardjito, Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan psikologis. “Kami rujuk ke RS dr Sardjito dan Rifka Annisa,” kata Sri Rahayu, Selasa (18/1/2022).

Menurut Sri Rahayu, pendampingan korban salah satunya membantu memudahkan penyelidikan polisi. Sebab kasus pemerkosaan dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga: Gara-gara Tolak Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW Kritik Telak Komnas HAM

Pemeriksaan mental korban di Rifka Anissa akan dijadikan pendapat ahli untuk mendukung penyelidikan polisi.

“Ya berarti ada keterbatasan (mental). Kami perlu tenaga ahlinya untuk keterangan ke kepolisian,” ujar Sri Rahayu.

Pemeriksaan dan pendampingan korban ke RS dr Sardjito dan Rifka Annisa masih tahap awal. Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan membantu penanganan korban yang berstatus penyandang disabilitas mental.

“Makanya kami dibantu saksi ahlinya di Rifka Annisa dan psikolognya di RS dr Sardjito. Untuk pemeriksaannya belum lengkap,” kata Sri Rahayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, santriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi menangkap tersangka PA, NI, dan N seorang remaja berusia 15 tahun.

Baca Juga: Bermula Kenalan di Medsos, Tiga Pria Cekoki Miras dan Perkosa Santriwati

“Kasus pemerkosaan terjadi pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 di rumah NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim Magelang, AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

"Tiga tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Magelang. Untuk korban seorang santriwati berinisial ADP," kata AKBP Sajarod.

Lebih lanjut, Kapolres Magelang menjelaskan pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul,.

"Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka N juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari pondok pesantren. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA.

Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan N, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, seutas tali rafia, botol miras merk Vodka Mansion House kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More