SuaraJawaTengah.id - Santriwati korban pemerkosaan di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang diduga penyandang disabilitas mental. Korban disekap dan diperkosa berkali-kali selama 3 hari di rumah salah seorang tersangka.
Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Sri Rahayu mengatakan, korban saat ini menjalani pendampingan mental di Rifka Annisa Women Crisis Center, Yogyakarta.
Korban juga dirujuk ke RS dr Sardjito, Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan psikologis. “Kami rujuk ke RS dr Sardjito dan Rifka Annisa,” kata Sri Rahayu, Selasa (18/1/2022).
Menurut Sri Rahayu, pendampingan korban salah satunya membantu memudahkan penyelidikan polisi. Sebab kasus pemerkosaan dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.
Pemeriksaan mental korban di Rifka Anissa akan dijadikan pendapat ahli untuk mendukung penyelidikan polisi.
“Ya berarti ada keterbatasan (mental). Kami perlu tenaga ahlinya untuk keterangan ke kepolisian,” ujar Sri Rahayu.
Pemeriksaan dan pendampingan korban ke RS dr Sardjito dan Rifka Annisa masih tahap awal. Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan membantu penanganan korban yang berstatus penyandang disabilitas mental.
“Makanya kami dibantu saksi ahlinya di Rifka Annisa dan psikolognya di RS dr Sardjito. Untuk pemeriksaannya belum lengkap,” kata Sri Rahayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, santriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi menangkap tersangka PA, NI, dan N seorang remaja berusia 15 tahun.
Baca Juga: Gara-gara Tolak Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW Kritik Telak Komnas HAM
“Kasus pemerkosaan terjadi pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 di rumah NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim Magelang, AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
"Tiga tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Magelang. Untuk korban seorang santriwati berinisial ADP," kata AKBP Sajarod.
Lebih lanjut, Kapolres Magelang menjelaskan pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.
Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul,.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api