Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:53 WIB
Suasana persidangan Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur tahun 2017-2018.

Dia mengatakan, tak pernah melakukan apa yang dakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU," jelasnya di persidangan, Selasa 925/1/2022).

Setelah persidangan, pengacara terdakwa, Suryono Pane menegaskan jika dakwaan yang dulakukan oleh JPU tak sesuai seperti apa yang telah dikatakan oleh kliennya.

Baca Juga: Warga Semampir Banjarnegara Geger! Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Saluran Irigasi

"Terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," katanya.

Selain menolak dakwaan tersebut, dia juga meminta permintaan terdakwa untuk hadir secara langsung di persidangan dapat dikabulkan. Apalagi, lanjutnya, saat ini Kota Semarang sudah tidak level 3 (PPKM).

"Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," katanya.

Saat persidangan, penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat adu argumen.

Adu argumen tersebut disebabkan lantaran tim penasihat hukum terdakwa Budhi Sarwono (Bupati Banjarnegara nonaktif) dan Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan bupati meminta majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung di lokasi persidang.

Baca Juga: Minyak Langka dan Mahal, Pengusaha Keripik Tempe di Banjarnegara Terpaksa Libur Produksi

Budhi Sarwo mengaku sudah membuatkan surat pemohonan agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung di lokasi persidangan yang berada di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami mohon terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan, Yang Mulia. Ini kami sudah membuat surat permohonannya," jelasnya saat persidangan.

Menurutnya, jika terdakwa bisa dihadirkan secara langsung proses persidangan akan lebih maksimal. Selain itu, menghadirian terdakwa di persidangan tidak melanggar Perma mengingat kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah melandai.

"Lebih baik terdakwa dihadirkan secara langsung," ujarnya.

Namun jaksa dari KPK mempunya. Menurutnya, akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK karena terdakwa Budhi Sarwono sampai saat ini masih proses penyidikan dalam perkara lain.

"Akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK," jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini Budhi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bersama terdakwa lainnya, Kedy Afandi. Budhi didakwa jaksa menerima suap total Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.

Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More