SuaraJawaTengah.id - Kasus pertikaian yang melibatkan pemain klub sepakbola IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di lapangan wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, 14 Agustus 2021 silam memasuki garis finish.
Kasus itu dipastikan berakhir usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga membacakan vonis pada Jumat (18/2/2022).
Ketua Majelis Hakim, M Umaryaji memvonis kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Untuk terdakwa Apri Setyo Nugroho dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan penganiyaan dalam pertandingan sepakbola antar kampung di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Sedangkan terdakwa Teguh Fajar Ramadhan harus dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan," kata Umaryaji dalam persidangan, Jumat (18/2/2022) sore.
Baca Juga: Kalahkan Jatim 3-0, Tim DKI Juara Piala Gibran 2022
Meski dinyatakan bersalah dengan vonis kurungan penjara 3 bulan 2 hari, Apri Setyo Nugroho langsung menghirup udara bebas karena telah dipotong masa tahanan sejak tanggal 18 Oktober 2021 lalu.
"Untuk terdakwa Teguh langsung dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah, sementara terdakwa Apri meski dinyatakan bersalah juga ikut bebas karena sudah dipotong masa tahanan," jelasnya.
Mendengar vonis tersebut isak tangis pun pecah di ruang persidangan. Kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur bersama keluarganya yang menghadiri persidangan. Keduanya tidak akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Sementara itu, orangtua Teguh, Juharno usai persidangan mengaku sangat bahagia dengan keputusan Majelis Hakim. Ia sangat mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum yang telah mendampingi anaknya dan berharap anaknya menjadi satu-satunya kasus yang harus mendekam di penjara karena olahraga.
"Baru kali ini, ada kasus pertandingan sepakbola masuk ke ranah hukum. Harapan saya, cukup anak saya saja yang masuk ke bui karena olahraga. Jangan sampai ada lagi olahraga dibawa ke ranah hukum, nanti penjara akan penuh," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
Semasa anaknya mendekam di penjara, Juharno mengaku menanggung beban mental yang sangat berat. Karena tidak hanya sekali, istrinya yang berdagang mendapat jibiran dari seseorang yang datang ke warungnya.
"Istri saya itu, saat berjualan beberapa kali ditanya sama seseorang, 'anaknya ditahan di Polres ya?' makanya jangan nggebugi orang," kata Juharno memperagakan pertanyaan dari seseorang.
Juharno mengaku tidak terima karena anaknya dituduh melakukan pengeroyokan. Karena dalam fakta persidangan terbukti bahwa Teguh hanya mencoba untuk melerai pertikaian.
"Anak saya itu sudah mengikuti diklat di Solo. Apalagi posisi anak saya saat ini melatih, entah diakui atau tidak. Nah kemarin waktu ditahan anak saya itu sebagai kepala pelatih di Askab Kabupaten Purbalingga," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya pertikaian antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan antar kampung terjadi di Kabupaten Purbalingga, Agustus 2021 lalu. Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB pada Agustus 2021 yang lalu.
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui sejak 28 Oktober 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Kerusuhan Usai Pertandingan Sepak Bola di Amsterdam, 68 Orang Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Suporter Israel
-
Lama Tak Terdengar, Bagaimana Nasib Sepak Bola Putri di Indonesia?
-
Kronologi Naturalisasi Kevin Diks: Sempat Ragu jadi WNI, Kini Gabung Timnas
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa