SuaraJawaTengah.id - Kasus pertikaian yang melibatkan pemain klub sepakbola IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di lapangan wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, 14 Agustus 2021 silam memasuki garis finish.
Kasus itu dipastikan berakhir usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga membacakan vonis pada Jumat (18/2/2022).
Ketua Majelis Hakim, M Umaryaji memvonis kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Untuk terdakwa Apri Setyo Nugroho dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan penganiyaan dalam pertandingan sepakbola antar kampung di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Sedangkan terdakwa Teguh Fajar Ramadhan harus dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan," kata Umaryaji dalam persidangan, Jumat (18/2/2022) sore.
Baca Juga: Kalahkan Jatim 3-0, Tim DKI Juara Piala Gibran 2022
Meski dinyatakan bersalah dengan vonis kurungan penjara 3 bulan 2 hari, Apri Setyo Nugroho langsung menghirup udara bebas karena telah dipotong masa tahanan sejak tanggal 18 Oktober 2021 lalu.
"Untuk terdakwa Teguh langsung dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah, sementara terdakwa Apri meski dinyatakan bersalah juga ikut bebas karena sudah dipotong masa tahanan," jelasnya.
Mendengar vonis tersebut isak tangis pun pecah di ruang persidangan. Kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur bersama keluarganya yang menghadiri persidangan. Keduanya tidak akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Sementara itu, orangtua Teguh, Juharno usai persidangan mengaku sangat bahagia dengan keputusan Majelis Hakim. Ia sangat mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum yang telah mendampingi anaknya dan berharap anaknya menjadi satu-satunya kasus yang harus mendekam di penjara karena olahraga.
"Baru kali ini, ada kasus pertandingan sepakbola masuk ke ranah hukum. Harapan saya, cukup anak saya saja yang masuk ke bui karena olahraga. Jangan sampai ada lagi olahraga dibawa ke ranah hukum, nanti penjara akan penuh," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
Semasa anaknya mendekam di penjara, Juharno mengaku menanggung beban mental yang sangat berat. Karena tidak hanya sekali, istrinya yang berdagang mendapat jibiran dari seseorang yang datang ke warungnya.
Berita Terkait
-
Forte Vantage V2: Rekomendasi Sepatu untuk Generasi Muda di Tengah Demam Sepak Bola Indonesia
-
Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur, Selebrasi Rizky Ridho usai Indonesia Kalahkan Bahrain
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
El Clasico Barcelona Femeni vs Real Madrid: Dua Gol Caroline Wier Tumbangkan Blaugranes
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi