SuaraJawaTengah.id - Komplotan sindikat pembobol nasabah bank dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang.
Ada enam tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing Khairun Fahrints (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) masing-masing warga Kota Medan.
Serta dua wanita cantik Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, dan Windari (23) warga Kabupaten Batubara.
Melansir ANTARA, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, mengatakan para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatera sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"para pelaku ini mengambil uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar," kata Irwan Anwar, Sabtu (19/2/2022).
Menurut dia, aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022.
Pada keesokan harinya, kata dia, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Ia menuturkan terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.
"Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang," ungkapnya.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Baca Juga: 8 Cara Buka Rekening BRI Online, Online Makin Mudah
Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmon Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
"Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa," ucapnya.
Menurut dia hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra