SuaraJawaTengah.id - Petugas Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap AS (32), seorang oknum guru musik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga Jumat (2/3/2022) lalu. Yang mengejutkan berdasarkan penyelidikan, pelaku oknum guru tersebut mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap 7 siswinya karena terinspirasi dari koleksi video kartun porno.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, tindakan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Yang menginspirasi pelaku dari video porno yang dikoleksinya.
"Yang menginspirasi adalah, tersangka memiliki koleksi video porno kartun yang di download dan ditaruh di laptopnya," kata AKBP Johny kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Menurut Johny, dari ketujuh korban, tidak semuanya disetubuhi. Ada yang hanya mengalami tindak pencabulan.
"Untuk korban ada tujuh orang, seluruhnya murid. Lima yang disetubuhi dan dua tindak pencabulan," jelasnya.
Awal mula kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya tindak pidana asusila di sekolah tersebut. Korban tidak langsung melaporkan langsung kepada petugas kepolisian.
"Untuk korban kami datangi kemudian, kami coba untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Johny mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut dan malu untuk melaporkan tindak kejadian serupa kepada petugas kepolisian.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak dan saudara kita dari pelaku pencabulan," tuturnya.
Baca Juga: Tangisan Pecah! Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pertikaian, 2 Pesepak Bola Purbalingga Sujud Syukur
Diberitakan sebelumnya, seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara
-
Jawa Tengah Borong Penghargaan Teknologi Pendidikan 2025: Rahasia Sukses PPDB Bebas Komplain
-
Rekomendasi Tempat Wisata Thailand untuk Wisatawan Pemula