SuaraJawaTengah.id - Petugas Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap AS (32), seorang oknum guru musik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga Jumat (2/3/2022) lalu. Yang mengejutkan berdasarkan penyelidikan, pelaku oknum guru tersebut mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap 7 siswinya karena terinspirasi dari koleksi video kartun porno.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, tindakan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Yang menginspirasi pelaku dari video porno yang dikoleksinya.
"Yang menginspirasi adalah, tersangka memiliki koleksi video porno kartun yang di download dan ditaruh di laptopnya," kata AKBP Johny kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Menurut Johny, dari ketujuh korban, tidak semuanya disetubuhi. Ada yang hanya mengalami tindak pencabulan.
"Untuk korban ada tujuh orang, seluruhnya murid. Lima yang disetubuhi dan dua tindak pencabulan," jelasnya.
Awal mula kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya tindak pidana asusila di sekolah tersebut. Korban tidak langsung melaporkan langsung kepada petugas kepolisian.
"Untuk korban kami datangi kemudian, kami coba untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Johny mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut dan malu untuk melaporkan tindak kejadian serupa kepada petugas kepolisian.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak dan saudara kita dari pelaku pencabulan," tuturnya.
Baca Juga: Tangisan Pecah! Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pertikaian, 2 Pesepak Bola Purbalingga Sujud Syukur
Diberitakan sebelumnya, seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!