SuaraJawaTengah.id - Petugas Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap AS (32), seorang oknum guru musik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga Jumat (2/3/2022) lalu. Yang mengejutkan berdasarkan penyelidikan, pelaku oknum guru tersebut mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap 7 siswinya karena terinspirasi dari koleksi video kartun porno.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, tindakan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Yang menginspirasi pelaku dari video porno yang dikoleksinya.
"Yang menginspirasi adalah, tersangka memiliki koleksi video porno kartun yang di download dan ditaruh di laptopnya," kata AKBP Johny kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Menurut Johny, dari ketujuh korban, tidak semuanya disetubuhi. Ada yang hanya mengalami tindak pencabulan.
"Untuk korban ada tujuh orang, seluruhnya murid. Lima yang disetubuhi dan dua tindak pencabulan," jelasnya.
Awal mula kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya tindak pidana asusila di sekolah tersebut. Korban tidak langsung melaporkan langsung kepada petugas kepolisian.
"Untuk korban kami datangi kemudian, kami coba untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Johny mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut dan malu untuk melaporkan tindak kejadian serupa kepada petugas kepolisian.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak dan saudara kita dari pelaku pencabulan," tuturnya.
Baca Juga: Tangisan Pecah! Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pertikaian, 2 Pesepak Bola Purbalingga Sujud Syukur
Diberitakan sebelumnya, seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City