SuaraJawaTengah.id - Petugas Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap AS (32), seorang oknum guru musik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga Jumat (2/3/2022) lalu. Yang mengejutkan berdasarkan penyelidikan, pelaku oknum guru tersebut mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap 7 siswinya karena terinspirasi dari koleksi video kartun porno.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, tindakan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Yang menginspirasi pelaku dari video porno yang dikoleksinya.
"Yang menginspirasi adalah, tersangka memiliki koleksi video porno kartun yang di download dan ditaruh di laptopnya," kata AKBP Johny kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Menurut Johny, dari ketujuh korban, tidak semuanya disetubuhi. Ada yang hanya mengalami tindak pencabulan.
"Untuk korban ada tujuh orang, seluruhnya murid. Lima yang disetubuhi dan dua tindak pencabulan," jelasnya.
Awal mula kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya tindak pidana asusila di sekolah tersebut. Korban tidak langsung melaporkan langsung kepada petugas kepolisian.
"Untuk korban kami datangi kemudian, kami coba untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Johny mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut dan malu untuk melaporkan tindak kejadian serupa kepada petugas kepolisian.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak dan saudara kita dari pelaku pencabulan," tuturnya.
Baca Juga: Tangisan Pecah! Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pertikaian, 2 Pesepak Bola Purbalingga Sujud Syukur
Diberitakan sebelumnya, seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!
-
Cara Praktis Mengedit Konten dengan Pemotong Video Online dan AI Voice Over di CapCut
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!