SuaraJawaTengah.id - Petugas Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap AS (32), seorang oknum guru musik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga Jumat (2/3/2022) lalu. Yang mengejutkan berdasarkan penyelidikan, pelaku oknum guru tersebut mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap 7 siswinya karena terinspirasi dari koleksi video kartun porno.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, tindakan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Yang menginspirasi pelaku dari video porno yang dikoleksinya.
"Yang menginspirasi adalah, tersangka memiliki koleksi video porno kartun yang di download dan ditaruh di laptopnya," kata AKBP Johny kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) sore.
Menurut Johny, dari ketujuh korban, tidak semuanya disetubuhi. Ada yang hanya mengalami tindak pencabulan.
"Untuk korban ada tujuh orang, seluruhnya murid. Lima yang disetubuhi dan dua tindak pencabulan," jelasnya.
Awal mula kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya tindak pidana asusila di sekolah tersebut. Korban tidak langsung melaporkan langsung kepada petugas kepolisian.
"Untuk korban kami datangi kemudian, kami coba untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Johny mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut dan malu untuk melaporkan tindak kejadian serupa kepada petugas kepolisian.
"Mari kita sama-sama menjaga anak-anak dan saudara kita dari pelaku pencabulan," tuturnya.
Baca Juga: Tangisan Pecah! Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pertikaian, 2 Pesepak Bola Purbalingga Sujud Syukur
Diberitakan sebelumnya, seorang guru musik di salah satu SMP N di Kabupaten Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga karena ulah bejatnya. Ia diduga mencabuli tujuh siswinya saat berada di sekolah dan merekam video tersebut untuk menakuti korban agar mau melakukan lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan di ruang musik sekolahnya saat suasana sepi. Korban awalnya datang untuk mengembalikan buku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian