SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Semarang.
Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang diterima Suarajawatengah.id, 17 Dosen tersebut telah dipanggil dalam rangka pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes.
Surat bertanggal 10 Maret 2022, yang ditanda tangani Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbangtoruan menyebutkan, pemeriksaan itu berkaitan dengan dana bersumber Dipa Penerimaan Negara Bukan Pajak Unnes tahun anggaran 2018 sampai 2021.
Polisi melakukan pemeriksaan secara bergilir, setiap harinya dua sampai empat dosen diperiksa.
Meski hanya memberikan keterangan klarifikasi, namun penyidik meminta para dosen membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.
Dokumen yang dimaksud berupa buku tabungan, print out buku rekening bank dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menyangkut dana penelitian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan belum menanggapi konfirmasi suarajawatengah.id hingga Jumat (18/3/22) siang.
Terpisah, Kepala Unit Teknis Hubungan Masyarakat Unnes, Burhanudin menampik adanya dugaan pemotongan dana penelitian.
"Dana penelitian diberikan kepada peneliti yang dinyatakan lolos dalam penelitian melalui transfer langsung kepeneliti 100%.,"kata Burhan.
Baca Juga: BEM UNNES Diancam Rektor usai Kritik Jokowi, PKS: Jangan Ada Intimidasi ke Mahasiswa!
Burhan mengklaim, pihak Unnes telah mentaati azasTri Dharma Perguruan Tinggi. Yakni, swmua penggunaan dana menjadi hak dan tanggung jawab peneliti sepenuhnya guna menuntaskan penelitian.
Lebih lanjut, ia mengapreasi kerja yang sangat profesional dari Polrestabes Semarang yang menanggapai laporan masyarakat.
"Polrestabes Semarang sangat baik dan profesional dalam mengkonfirmasi kepada beberapa dosen yang dimintai keterangan," pungkasnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah