Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:10 WIB
Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Semarang. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Semarang. 

Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang diterima Suarajawatengah.id, 17 Dosen tersebut telah dipanggil dalam rangka pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes.

Surat bertanggal 10 Maret 2022, yang ditanda tangani Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbangtoruan menyebutkan, pemeriksaan itu berkaitan dengan dana  bersumber Dipa Penerimaan Negara Bukan Pajak Unnes tahun anggaran 2018 sampai 2021.

Polisi melakukan pemeriksaan secara bergilir, setiap harinya dua sampai  empat dosen diperiksa.

Baca Juga: BEM UNNES Diancam Rektor usai Kritik Jokowi, PKS: Jangan Ada Intimidasi ke Mahasiswa!

Meski hanya memberikan keterangan klarifikasi, namun  penyidik meminta para dosen membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Dokumen yang dimaksud berupa buku tabungan, print out buku rekening bank dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menyangkut dana penelitian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan belum menanggapi konfirmasi suarajawatengah.id hingga Jumat (18/3/22) siang. 

Salinan surat pemanggilan 17 dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Semarang.

Terpisah, Kepala Unit Teknis Hubungan Masyarakat Unnes, Burhanudin menampik adanya dugaan pemotongan dana penelitian.

"Dana penelitian diberikan kepada peneliti yang dinyatakan lolos dalam penelitian melalui transfer langsung kepeneliti  100%.,"kata Burhan. 

Baca Juga: Mahasiswa Ramai Kritik Jokowi hingga Puan Maharani, Demokrat: Sudah Lama Dinanti

Burhan mengklaim, pihak Unnes telah mentaati azasTri Dharma Perguruan Tinggi. Yakni, swmua penggunaan dana menjadi hak dan tanggung jawab  peneliti sepenuhnya guna menuntaskan penelitian. 

Lebih lanjut, ia  mengapreasi kerja yang sangat profesional  dari Polrestabes Semarang yang menanggapai laporan masyarakat.

"Polrestabes Semarang sangat  baik dan profesional dalam mengkonfirmasi kepada beberapa dosen  yang dimintai keterangan," pungkasnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More