SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal menetapkan dua orang tersangka yang menyebabkan seorang remaja bernama Catur Setiawan (16) tewas usai mengikuti perang sarung. Kedua tersangka mengeroyok korban karena tersulut emosi korban memukul teman mereka.
Dua tersangka tersebut yakni Muhamad Asik Amrullah (25), dan Billy Armanda Febrianto (20). Keduanya warga Desa Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Asik sehari-hari bekerja sebagai montir, sedangkan Billy masih berstatu sebagai mahasiswa.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (10/4/2022) di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tewasnya korban usai mengikuti perang sarung.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti mengarah ke identitas pelaku, hingga kemudian dilakukan penangkapan," kata Arie saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022) siang.
Arie mengungkapkan, kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di depan SMPN 3 Slawi. Saat itu, awalnya korban berniat mencari sarungnya yang tertinggal di sekitar sekolah tersebut.
Di lokasi itu, korban berselisih paham dengan seorang remaja bernama Azan Satrianto (17), warga Kelurahan Kagok. Korban sempat memukul Azan hingga mengenai helm yang dipakai.
Melihat kejadian tersebut, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Kelurahan Kagok tak terima dan dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Kedua tersangka lalu kabur, sementara korban ditolong oleh sejumlah temannya dan dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi.
Baca Juga: Ramadhan Kelabu, Seorang Remaja di Kabupaten Tegal Tewas Usai Ikut Perang Sarung
"Jadi motif kedua tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan tersulut emosi ketika korban melakukan pemukulan terhadap rekan tersangka. Keduanya secara bersama-sama mendorong dan memukul korban hingga terbentur aspal jalan dan tak sadarkan diri," ujarnya.
Arie mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada wajah dan anggota gerak, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang hidung dan tulang tengkorak serta pendarahan pada permukaan otak.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan," ujar Arie.
Menurut Arie, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Catur Setiawan (16), warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal tewas setelah mengikuti perang sarung pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian