SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal menetapkan dua orang tersangka yang menyebabkan seorang remaja bernama Catur Setiawan (16) tewas usai mengikuti perang sarung. Kedua tersangka mengeroyok korban karena tersulut emosi korban memukul teman mereka.
Dua tersangka tersebut yakni Muhamad Asik Amrullah (25), dan Billy Armanda Febrianto (20). Keduanya warga Desa Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Asik sehari-hari bekerja sebagai montir, sedangkan Billy masih berstatu sebagai mahasiswa.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (10/4/2022) di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tewasnya korban usai mengikuti perang sarung.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti mengarah ke identitas pelaku, hingga kemudian dilakukan penangkapan," kata Arie saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022) siang.
Arie mengungkapkan, kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di depan SMPN 3 Slawi. Saat itu, awalnya korban berniat mencari sarungnya yang tertinggal di sekitar sekolah tersebut.
Di lokasi itu, korban berselisih paham dengan seorang remaja bernama Azan Satrianto (17), warga Kelurahan Kagok. Korban sempat memukul Azan hingga mengenai helm yang dipakai.
Melihat kejadian tersebut, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Kelurahan Kagok tak terima dan dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Kedua tersangka lalu kabur, sementara korban ditolong oleh sejumlah temannya dan dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi.
Baca Juga: Ramadhan Kelabu, Seorang Remaja di Kabupaten Tegal Tewas Usai Ikut Perang Sarung
"Jadi motif kedua tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan tersulut emosi ketika korban melakukan pemukulan terhadap rekan tersangka. Keduanya secara bersama-sama mendorong dan memukul korban hingga terbentur aspal jalan dan tak sadarkan diri," ujarnya.
Arie mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada wajah dan anggota gerak, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang hidung dan tulang tengkorak serta pendarahan pada permukaan otak.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan," ujar Arie.
Menurut Arie, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Catur Setiawan (16), warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal tewas setelah mengikuti perang sarung pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian