SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah gencar mensosialisasikan aturan mengenai larangan memberi kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang berada di jalanan.
Kepala Satpol PP Banyumas, Setia Rahendra menjelaskan aturan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015. Namun menurutnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP.
"Ancaman hukumannya maksimal kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Tapi ini ada perda terbaru, jadi yang saya sosialisasikan perda nomor 16 tahun 2015. Itu sudah berlaku lama, tapi kan dari dulu belum ada action," katanya kepada Suara.com, Senin (23/5/2022).
Penegakkan perda tersebut menurutnya didasari banyaknya aduan dari masyarakat mengenai keberadaan pengemis dan pengamen yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Banyumas. Oleh sebabnya pihaknya kembali gencar melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan.
"Tapi harapan saya tidak ada tindakan lah. Artinya ketika sosialisasinya sudah clear tidak ada pengamen ya sudah, selesai," terangnya.
Selain menempatkan petugas satpol di sejumlah persimpangan baik yang berseragam maupun berpakaian preman, Hendra juga berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Banyumas untuk mengakses CCTV yang ada di tiap persimpangan jalan.
"Dishub kan ada layar monitor di setiap perempatan ada CCTV nya. Siapa yang memberi kendaraannya apa, nomernya berapa kan terlihat disitu," jelasnya.
Nantinya sistem pengawasannya akan diberlakukan bagaikan ETLE. Warga yang kedapatan memberi akan dikirim surat teguran terlebih dahulu ke alamat rumah yang bersangkutan.
Pemberlakuan aturan tersebut menurutnya akan dilakukan pada pertengahan Bulan Juni, setelah sosialisasi dan edukasi selesai dilaksanakan. Jika tetap ada pengamen atau pengemis yang kedapatan masih beroperasi, pihaknya akan menegur dengan cara humanis.
Baca Juga: Kisah Petani di Banyumas, Gunakan Metode Hazton untuk dapatkan Hasil Panen Padi yang Lebih Banyak
"Nanti pertengahan Juni lah setelah saya sosialisasi dan edukasi selesai mungkin sudah bisa (berlaku). Harapan saya tidak ada unsur penindakan karena nanti sudah bersihlah Purwokerto. Tidak ada pengamen dan gelandangan. Termasuk juga manusia silver dan badut jalanan," tuturnya.
Sementara itu, Jati (25) warga Purwokerto saat ini khawatir dengan adanya aturan tersebut. Selama ini dirinya kerap memberi pengemis dan pengamen di jalanan. Namun dirinya selektif dalam memberi.
"Bagus sih jika untuk edukasi. Tapi ya saya jadi khawatir kalau mau kasih. Apalagi di persimpangan yang terpantau CCTV. Selama ini saya kalau ngasih juga selektif. Kalau yang menurut saya kasihan dan layak ya saya kasih. Kalau secara fisik masih muda dan normal bisa bekerja tidak saya kasih lah," tegasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan