SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah gencar mensosialisasikan aturan mengenai larangan memberi kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang berada di jalanan.
Kepala Satpol PP Banyumas, Setia Rahendra menjelaskan aturan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015. Namun menurutnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP.
"Ancaman hukumannya maksimal kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Tapi ini ada perda terbaru, jadi yang saya sosialisasikan perda nomor 16 tahun 2015. Itu sudah berlaku lama, tapi kan dari dulu belum ada action," katanya kepada Suara.com, Senin (23/5/2022).
Penegakkan perda tersebut menurutnya didasari banyaknya aduan dari masyarakat mengenai keberadaan pengemis dan pengamen yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Banyumas. Oleh sebabnya pihaknya kembali gencar melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan.
"Tapi harapan saya tidak ada tindakan lah. Artinya ketika sosialisasinya sudah clear tidak ada pengamen ya sudah, selesai," terangnya.
Selain menempatkan petugas satpol di sejumlah persimpangan baik yang berseragam maupun berpakaian preman, Hendra juga berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Banyumas untuk mengakses CCTV yang ada di tiap persimpangan jalan.
"Dishub kan ada layar monitor di setiap perempatan ada CCTV nya. Siapa yang memberi kendaraannya apa, nomernya berapa kan terlihat disitu," jelasnya.
Nantinya sistem pengawasannya akan diberlakukan bagaikan ETLE. Warga yang kedapatan memberi akan dikirim surat teguran terlebih dahulu ke alamat rumah yang bersangkutan.
Pemberlakuan aturan tersebut menurutnya akan dilakukan pada pertengahan Bulan Juni, setelah sosialisasi dan edukasi selesai dilaksanakan. Jika tetap ada pengamen atau pengemis yang kedapatan masih beroperasi, pihaknya akan menegur dengan cara humanis.
Baca Juga: Kisah Petani di Banyumas, Gunakan Metode Hazton untuk dapatkan Hasil Panen Padi yang Lebih Banyak
"Nanti pertengahan Juni lah setelah saya sosialisasi dan edukasi selesai mungkin sudah bisa (berlaku). Harapan saya tidak ada unsur penindakan karena nanti sudah bersihlah Purwokerto. Tidak ada pengamen dan gelandangan. Termasuk juga manusia silver dan badut jalanan," tuturnya.
Sementara itu, Jati (25) warga Purwokerto saat ini khawatir dengan adanya aturan tersebut. Selama ini dirinya kerap memberi pengemis dan pengamen di jalanan. Namun dirinya selektif dalam memberi.
"Bagus sih jika untuk edukasi. Tapi ya saya jadi khawatir kalau mau kasih. Apalagi di persimpangan yang terpantau CCTV. Selama ini saya kalau ngasih juga selektif. Kalau yang menurut saya kasihan dan layak ya saya kasih. Kalau secara fisik masih muda dan normal bisa bekerja tidak saya kasih lah," tegasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan
-
Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
-
Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan