SuaraJawaTengah.id - Ketegangan dan gesekan sosial menjadi ciri dinamika kampung kota. Biasanya apa yang terjadi di jalanan, diselesaikan secara damai di jalanan.
Begitupun ketegangan dan gesekan yang belakangan ini terjadi pada skena seni jalanan Kota Magelang. Bermula dari spot jocking 3 pelaku street art, Pablo, Bagor, Kemo yang menutupi sebagian karya mural SmArt dan MRDK.
Di Jalan Kalimas, Senowo, Kota Magelang, hampir separo mural karya SmArt dan MRDK di tembok sepanjang 5 meter, ditimpa blok tulisan nama samaran ketiga anak muda ini.
Seperti biasa, orang-orang mengomel dan menggerutu di media sosial. Mereka menuntut para pelaku ditangkap.
Masalah kemudian berlanjut hingga ke polisi. Pablo, Bagor, dan Kemo ditangkap dan dikenai wajib lapor sebagai hukuman melakukan tindak pidana ringan.
Kasus ini belakangan selesai secara mediasi. Subki (SmArt) meskipun mangkel (kesal) karyanya dirusak, dia memaafkan tindakan para pemuda nakal ini.
Istilah spot jocking jamak digunakan pada komunitas street art untuk menjelaskan tindakan menimpa sebagian karya orang lain.
Ada banyak motif spot jocking. Kebanyakan dilakukan untuk menarik perhatian publik dengan cara membonceng karya mural atau graffiti orang lain.
Tindakan ini kemudian disamaratakan oleh sebagian awam sebagai vandalisme. Aksi merusak mural yang sudah indah, dengan maksud mengotori tembok kota.
Baca Juga: Perayaan Waisak di Candi Borobudur
Terlebih aksi menimpa mural dilakukan pada karya yang digambar di atas tembok legal. Istilahnya legal wall. SmArt dan MRDK memiliki izin dari pemilik bangunan bahkan dari Pemerintah Kota Magelang untuk menggambar disana.
Tanpa bermaksud membenarkan tindakan menimpa karya orang lain, aksi spot jocking, throw up dan bombing lumrah ditemui pada komunitas street art.
Meski begitu ada batas-batas yang tetap tidak boleh dilanggar. Paling tidak batasan itu dipegang sebagai etika diri sendiri saat melakukan aksi street art.
Seniman jalanan kritis sekelas Anti-Tank saja memiliki etika pribadi saat menyebar karya poster stensil-nya di tembok-tembok kota (khususnya Yogyakarta).
Anti-Tank misalnya tidak menempel poster stensil-nya di atas karya mural, stensil, graffiti orang lain. Dia tidak menempel poster di tembok tempat ibadah, rambu lalu-lintas, atau dekat kawasan sekolah.
Ketua Dewan Kesenian Kota Magelang, Muhammad Nafi mengakui street art memiliki sub kultur tersendiri. Aturan dalam komunitas itu sering ‘lompat pagar’ dari cara pandang umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!