Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:25 WIB
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat ungkap kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya di Mapolres Cilacap, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Ini bukan kejadian yang pertama kali. Berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan ini sudah dilakukan selama dua tahun tanpa sepengetahuan ibu korban.

"Kejadian itu sudah terjadi selama 2 tahun terakhir. Tersangka melakukan perbuatanya dari tahun 2020 dengan modus untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya. Selama dua tahun itu, rata-rata pelaku melakukannya dua kali dalam seminggu," tuturnya.

Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti satu potong celana panjang warna hitam dan baju warna putih milik pelaku serta satu potong baju kemeja warna merah dan celana panjang warna biru milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kisah Pilu Perempuan yang Suaminya Direbut Anak Kandung, Mereka Sampai Kabur

"Bunyinya melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More