Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Juni 2022 | 16:16 WIB
Wisatawan menikmati pemandangan di pelataran Candi Borobudur. Nantinya, hanya pemilik tiket khusus yang boleh berwisata hingga puncak candi. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Menurut Wiwit, tren kerusakan candi cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu disebabkan kelebihan jumlah pengunjung yang sebelumnya boleh naik ke badan candi.

Hingga saat ini Balai Konservasi Borobudur belum mengetahui kapan aturan baru membatasi jumlah pengunjung itu akan diberlakukan.  

“Kita sudah menyiapkan pedoman sayarat jumlah pengunjung dibatasi, harus didampingi pemandu, dan memakai upanat (alas kaki khusus)," tuturnya.

Pemerintah berencana menaikkan harga tiket mendaki Candi Borobudur. Rencana itu diungkapkan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Instagram  @luhut.pandjaitan, Sabtu (4/6/2022).  

Menurut Luhut, rencana manaikkan harga tiket untuk membatasi kuota turis yang akan naik ke Candi Borobudur. Kuota wisatawan yang boleh naik ke Candi Borobudur akan dibatasi 1.200 orang per hari.

“Dengan biaya 100 dolar untuk wisman (wisatawan manca negara) dan turis domestik sebesar Rp750 ribu. Khusus untuk pelajar, kami berikan biaya (naik) Rp5 ribu saja. Sedangkan untuk masuk ke kawasan candi akan tetap mengikuti harga yang sudah berlaku," jelasnya.

PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur sebagai pengelola candi tetap mengakomodir wisatawan regular yang akan berkunjung ke Candi Borobudur.

Harga tiket masuk reguler untuk wisatawan nusantara tetap Rp50 ribu, sedangkan untuk anak dan pelajar Rp25 ribu.

Tiket masuk kompleks Candi Borobudur untuk wisatawan mancanegara sebesar US$25 serta untuk anak dan pelajar US$15.

Baca Juga: Harga Tiket Candi Borobudur Rp 750.000, YLKI: Hanya Orang Kaya yang Bisa Masuk

Pemegang tiket reguler dapat berwisata di hingga batas pelataran atau halaman Candi Borobudur. Mereka tidak diperkenankan untuk naik ke bangunan Candi Borobudur.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More