- Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, 12 tahun penjara pada Rabu (6/5/2026).
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
- Modus operandi melibatkan rekayasa laporan keuangan dan invois fiktif untuk mencairkan kredit dari tiga bank daerah.
SuaraJawaTengah.id - Palu hakim akhirnya diketok untuk salah satu petinggi di balik skandal korupsi raksasa yang mengguncang industri tekstil nasional.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, resmi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga nilai fantastis, Rp1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu (6/5/2026), juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang," tegas Rommel dalam amar putusannya dikutip dari ANTARA.
Vonis ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Hukuman Iwan Kurniawan juga dua tahun lebih rendah dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang divonis 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Meski demikian, majelis hakim menyoroti peran krusial Iwan Kurniawan dalam pusaran korupsi ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui sepenuhnya perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga: Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
Modus operandinya terbilang licin. Pinjaman yang diajukan dengan dalih untuk membayar tagihan pemasok, ternyata didasari oleh invois penagihan yang dibuat sendiri oleh PT Sritex.
Dana kredit yang cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama samaran 'Toko Wijaya'.
Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dana hasil pencairan kredit dari tiga bank pelat merah daerah itu dialihkan, ditempatkan, dan ditransfer tidak sesuai peruntukannya.
Dana haram yang masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan sah perusahaan itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Salah satu hal yang memberatkan vonis adalah sikap terdakwa selama persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah