- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada 6 Mei 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan rekayasa yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
- Iwan dijatuhi denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar atau dipidana tambahan.
SuaraJawaTengah.id - Palu keadilan menghantam keras salah satu tokoh kunci di balik raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026), resmi menjatuhkan vonis berat selama 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam mega skandal korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman badan, Iwan juga didenda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.
Lebih memberatkan lagi, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni Rp677 miliar. Jika tidak sanggup membayar, asetnya akan disita, dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegas Rommel di ruang sidang dikutip dari ANTARA.
Majelis hakim membongkar modus operandi licin yang dilakukan terdakwa. Iwan terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank pembangunan daerah (BPD) menggunakan laporan keuangan tahun 2017-2019 yang telah direkayasa.
Seolah-olah untuk membayar pemasok, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan fiktif untuk mencairkan dana tersebut. Dana yang cair ke rekening "pemasok" kemudian ditarik kembali ke rekening penampung milik Sritex dengan nama samaran 'Toko Wijaya'.
"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," jelas hakim.
Tak hanya korupsi, Iwan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana haram hasil kredit macet tersebut dialihkan dan dicampur dengan pendapatan sah perusahaan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Baca Juga: Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten
Hakim menyebut ini sebagai tindakan kejahatan terstruktur yang cerdik karena memanfaatkan reputasi nama besar Sritex sehingga sulit terendus sejak dini.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sikap terdakwa yang menjadi faktor pemberat hukuman. Terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," tandas hakim menjelaskan alasan vonis berat tersebut, meskipun sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.
Atas vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah