- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada 6 Mei 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan rekayasa yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
- Iwan dijatuhi denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar atau dipidana tambahan.
SuaraJawaTengah.id - Palu keadilan menghantam keras salah satu tokoh kunci di balik raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026), resmi menjatuhkan vonis berat selama 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam mega skandal korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman badan, Iwan juga didenda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.
Lebih memberatkan lagi, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni Rp677 miliar. Jika tidak sanggup membayar, asetnya akan disita, dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegas Rommel di ruang sidang dikutip dari ANTARA.
Majelis hakim membongkar modus operandi licin yang dilakukan terdakwa. Iwan terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank pembangunan daerah (BPD) menggunakan laporan keuangan tahun 2017-2019 yang telah direkayasa.
Seolah-olah untuk membayar pemasok, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan fiktif untuk mencairkan dana tersebut. Dana yang cair ke rekening "pemasok" kemudian ditarik kembali ke rekening penampung milik Sritex dengan nama samaran 'Toko Wijaya'.
"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," jelas hakim.
Tak hanya korupsi, Iwan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana haram hasil kredit macet tersebut dialihkan dan dicampur dengan pendapatan sah perusahaan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Baca Juga: Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten
Hakim menyebut ini sebagai tindakan kejahatan terstruktur yang cerdik karena memanfaatkan reputasi nama besar Sritex sehingga sulit terendus sejak dini.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sikap terdakwa yang menjadi faktor pemberat hukuman. Terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," tandas hakim menjelaskan alasan vonis berat tersebut, meskipun sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.
Atas vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan