- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada 6 Mei 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan rekayasa yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
- Iwan dijatuhi denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar atau dipidana tambahan.
SuaraJawaTengah.id - Palu keadilan menghantam keras salah satu tokoh kunci di balik raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026), resmi menjatuhkan vonis berat selama 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam mega skandal korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman badan, Iwan juga didenda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.
Lebih memberatkan lagi, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni Rp677 miliar. Jika tidak sanggup membayar, asetnya akan disita, dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegas Rommel di ruang sidang dikutip dari ANTARA.
Majelis hakim membongkar modus operandi licin yang dilakukan terdakwa. Iwan terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank pembangunan daerah (BPD) menggunakan laporan keuangan tahun 2017-2019 yang telah direkayasa.
Seolah-olah untuk membayar pemasok, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan fiktif untuk mencairkan dana tersebut. Dana yang cair ke rekening "pemasok" kemudian ditarik kembali ke rekening penampung milik Sritex dengan nama samaran 'Toko Wijaya'.
"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," jelas hakim.
Tak hanya korupsi, Iwan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana haram hasil kredit macet tersebut dialihkan dan dicampur dengan pendapatan sah perusahaan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Baca Juga: Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten
Hakim menyebut ini sebagai tindakan kejahatan terstruktur yang cerdik karena memanfaatkan reputasi nama besar Sritex sehingga sulit terendus sejak dini.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sikap terdakwa yang menjadi faktor pemberat hukuman. Terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," tandas hakim menjelaskan alasan vonis berat tersebut, meskipun sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.
Atas vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan
-
Jawa Tengah Lumbung Pelanggan Terbesar Indosat! Trafik Data Meroket 17 Persen di Kuartal I 2026