SuaraJawaTengah.id - Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan penyidikan perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono tetap berjalan meski pengadilan menyatakan dia tidak terbukti menerima gratifikasi.
"Putusan tidak menghambat penyidikan yang sedang berjalan," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto dikutip dari ANTARA usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).
Menurut dia, masih ada upaya hukum untuk membuktikan tindak pidana asal dari dugaan korupsi yang dilakukan Budhi Sarwono tersebut hingga putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap.
Ia menuturkan Budhi Sarwono dalam kapasitasnya sebagai bupati merupakan representasi dari Kedi Afandi, orang kepercayaannya yang juga diadili dalam perkara pidana korupsi yang sama.
Sebelumnya, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada tahun 2017 hingga 2018.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Baca Juga: Pembangunan Vila di Bogor Milik Rahmat Effendi Diduga Hasil Palakan dari ASN Kota Bekasi
Sementara terhadap dakwaan kedua, Budhi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight