SuaraJawaTengah.id - Pedagang asongan menilai keputusan melarang mereka berjualan di dalam kompleks Candi Borobudur sebagai tindakan diskriminatif. Pedagang membuka diri untuk dialog dan mencari solusi.
Sebanyak 340 pedagang asongan Borobudur dilarang berjualan sejak April 2022. Padahal mereka belum pernah kembali berjualan sejak Borobudur ditutup akibat pandemi pada Maret 2020.
Para pedagang asongan sebelumnya berjualan di depan Museum Karmawibangga. Lokasi itu berada di zona 2 kompleks Candi Borobudur.
Sebelum libur Lebaran kemarin, para asongan dikumpulkan oleh manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur. Dalam pertemuan itu pengelola mengumumkan asongan dilarang berjualan di lokasi semula.
“Menjelang Lebaran biasanya (pedagang) dikumpulkan. Sosialisasi menjelang liburan. Tapi saat itu dibilang liburan ini tidak boleh jualan di tempat itu,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo, Rabu (15/6/2022).
Serikat Pekerja Pariwisata menaungi 340 pedagang asongan yang menjual 14 komoditas. Diantaranya kerajinan batik wira wisata serta souvenir ukir bambu dan topeng wayang.
Banyak dari mereka yang sudah berjualan di lokasi itu sejak lama. Bahkan sebelum PT Taman Wisata Candi (TWC) dibentuk sebagai badan usaha pengelola kompleks Candi Borobudur.
Bukan Pedagang Liar
Sebelum aturan larangan berjualan muncul, PT Taman Wisata Candi Borobudur mengakui pedagang asongan sebagai mitra usaha. Mereka memiliki kartu izin berjualan serta tanda pengenal yang ditandatangani oleh kepala unit PT TWCB.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Kasus Stupa Candi Borobudur yang Diedit Mirip Jokowi, Kini Polisi Usut Pelaku
Kepada SuaraJawaTengah.id, mereka menunjukkan bukti setoran uang sewa pengguna sebesar Rp10 ribu untuk bulan Februari dan Maret. Bukti setor berkop Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan itu diterima dan ditandatangani Nur Jamah.
Bukti setoran itu tak lagi utuh. Kertas robek pada bagian tahun pembayaran setoran. Namun di balik kertas kusam itu tertera rekapan berupa tulisan tangan yang menunjukkan setoran dibayar sejak 1994 hingga 1996.
Selain bukti setor, para pedagang asongan juga menunjukkan kartu tanda anggota paguyuban. Sri Maryatin, anggota kelompok batik wirawisata misalnya memiliki kartu anggota yang berlaku hingga 31 Desember 2019.
“Jadi kita itu sesuai rel. Nggak ngawur. Kalau kami dilarang jualan, bagaimana kami mencari nafkah,” kata Kodiran, salah seorang pedagang asongan souvenir patung perunggu dan batu.
Para pedagang mengajukan keberatan dan mempertanyakan keputusan pengelola yang melarang asongan berjualan di zona 2 Borobudur.
“Sudah (pernah mengajukan protes). Tapi mereka nggak menanggapi. Justru divonis sudah dilarang tidak boleh berjualan di tempat itu,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal