SuaraJawaTengah.id - Pedagang asongan menilai keputusan melarang mereka berjualan di dalam kompleks Candi Borobudur sebagai tindakan diskriminatif. Pedagang membuka diri untuk dialog dan mencari solusi.
Sebanyak 340 pedagang asongan Borobudur dilarang berjualan sejak April 2022. Padahal mereka belum pernah kembali berjualan sejak Borobudur ditutup akibat pandemi pada Maret 2020.
Para pedagang asongan sebelumnya berjualan di depan Museum Karmawibangga. Lokasi itu berada di zona 2 kompleks Candi Borobudur.
Sebelum libur Lebaran kemarin, para asongan dikumpulkan oleh manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur. Dalam pertemuan itu pengelola mengumumkan asongan dilarang berjualan di lokasi semula.
“Menjelang Lebaran biasanya (pedagang) dikumpulkan. Sosialisasi menjelang liburan. Tapi saat itu dibilang liburan ini tidak boleh jualan di tempat itu,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo, Rabu (15/6/2022).
Serikat Pekerja Pariwisata menaungi 340 pedagang asongan yang menjual 14 komoditas. Diantaranya kerajinan batik wira wisata serta souvenir ukir bambu dan topeng wayang.
Banyak dari mereka yang sudah berjualan di lokasi itu sejak lama. Bahkan sebelum PT Taman Wisata Candi (TWC) dibentuk sebagai badan usaha pengelola kompleks Candi Borobudur.
Bukan Pedagang Liar
Sebelum aturan larangan berjualan muncul, PT Taman Wisata Candi Borobudur mengakui pedagang asongan sebagai mitra usaha. Mereka memiliki kartu izin berjualan serta tanda pengenal yang ditandatangani oleh kepala unit PT TWCB.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Kasus Stupa Candi Borobudur yang Diedit Mirip Jokowi, Kini Polisi Usut Pelaku
Kepada SuaraJawaTengah.id, mereka menunjukkan bukti setoran uang sewa pengguna sebesar Rp10 ribu untuk bulan Februari dan Maret. Bukti setor berkop Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan itu diterima dan ditandatangani Nur Jamah.
Bukti setoran itu tak lagi utuh. Kertas robek pada bagian tahun pembayaran setoran. Namun di balik kertas kusam itu tertera rekapan berupa tulisan tangan yang menunjukkan setoran dibayar sejak 1994 hingga 1996.
Selain bukti setor, para pedagang asongan juga menunjukkan kartu tanda anggota paguyuban. Sri Maryatin, anggota kelompok batik wirawisata misalnya memiliki kartu anggota yang berlaku hingga 31 Desember 2019.
“Jadi kita itu sesuai rel. Nggak ngawur. Kalau kami dilarang jualan, bagaimana kami mencari nafkah,” kata Kodiran, salah seorang pedagang asongan souvenir patung perunggu dan batu.
Para pedagang mengajukan keberatan dan mempertanyakan keputusan pengelola yang melarang asongan berjualan di zona 2 Borobudur.
“Sudah (pernah mengajukan protes). Tapi mereka nggak menanggapi. Justru divonis sudah dilarang tidak boleh berjualan di tempat itu,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK